Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
Baca juga: Kemenaker Dorong Revitalisasi Balai K3 Demi Perluas Layanan Pengujian K3 |
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Senin, 18 Maret 2024.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Pihaknya pun akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.
Baca juga: Tekan Kecelakaan Kerja, Kemenaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 |
"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News