Dalam situs APPSI, Isran menilai upaya mempertahankan tenaga honorer didasari karena ada sekitar 12 juta orang yang bergantung hidupnya kepada tenaga honorer tersebut. Sehingga, menurutnya tidak bisa dengan mudah menghapus tenaga honorer.
Hal itu berbanding terbalik dengan rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Aturan itu akan diterapkan mulai 28 November 2023.
"Kenapa harus ada penghapusan tenaga honorer, sepanjang negara belum bisa menyiapkan lapangan kerja lain untuk mereka, harus dipikirkan secara bijak," kata Gubernur Isran Noor dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 24 Februari 2023.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong Pertahankan Tenaga Honorer Bersifat Prioritas |
Jalan tengah soal tenaga honorer
Atas pertimbangan itu, Presiden RI Joko Widodo pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mencari solusi terhadap kepegawaian tenaga honorer di daerah."Tadi pagi saya telepon ke Menpan RB, urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Presiden dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden menyebutkan masih ada ribuan tenaga honorer di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau aparatur sipil negara (ASN).
Di samping itu, ia juga membandingkan bahwa rekrutmen tenaga honorer sudah dihentikan sewaktu menjadi Wali Kota Surakarta.
"Saat saya masih Wali Kota itu sebetulnya sudah sebetulnya 100 persen disetop. Itu saya enggak tahu kenapa bisa muncul bisa ribuan lagi. Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengah," ungkapnya.
Mendapat instruksi untuk mencari jalan tenah itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan saat ini pihaknya tengah membahas sejumlah opsi alternatif terkait permasalahan karyawan honorer dengan DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai gubernur hingga bupati/wali kota.
Anas membeberkan per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II/THK 2.
Jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018 semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga non-ASN dan diberi waktu paling lama lima tahun untuk menyelesaikan penataanya, sampai dengan November 2023.
Namun karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.
Baca juga: Komisi Akui Pendataan Honorer Indonesia Masih Berantakan |
"Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan," kata Anas dilansir Antara.
Dia juga menjelaskan berdasarkan pendataan dan validasi data terbaru sebanyak 2,3 juta tercatat tenaga non-ASN. Namun, kata dia dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN.
"Semua pembahasan opsi-opsi maupun alternatif kebijakan yang ada akan kami laporkan kepada bapak presiden," ujarnya.
Guru honorer jadi ASN lewat program ASN PPPK
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan sebanyak lebih dari 293 ribu guru honorer telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui program ASN PPPK.“Lebih dari 293 ribu guru honorer sudah diangkat menjadi ASN melalui program ASN PPPK yang kita selenggarakan bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah,” katanya.
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sehingga menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Meski telah membawa hasil yang positif, Nadiem berpesan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani yang belum lama dilantik untuk terus menjalankan program peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
Ia menegaskan Kemendikbudristek harus memastikan guru yang diangkat menjadi pegawai pemerintahan terjamin kompetensi dan kualitasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News