Kantor Bupati Rejang Lebong yang berada di Jalan S Sukowati Curup.ANTARA/dokumen
Kantor Bupati Rejang Lebong yang berada di Jalan S Sukowati Curup.ANTARA/dokumen

Pemkab Rejang Lebong Pertahankan Tenaga Honorer Bersifat Prioritas

Antara • 19 Januari 2023 07:26
Rejang Lebong: Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu masih mempertahankan petugas honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang sifatnya prioritas saja.
 
"Untuk TKS yang diperpanjang kontraknya ialah TKS bidang prioritas saja seperti tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol-PP, petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, operator dukcapil dan tenaga teknis lainnya," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Dia menjelaskan, dari ribuan jumlah TKS yang ada di daerah itu pada 31 Desember 2022, surat keterangan (SK) atau kontrak kerjanya sudah habis dan yang akan diperpanjang hanya untuk TKS prioritas.

Jumlah TKS yang ada di Pemkab Rejang Lebong pada 2022 mencapai 2.900 orang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD dan di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong.
 
Baca: Flores Timur Akan Hapus 2.780 Tenaga Honorer

Menurut dia, jumlah TKS yang akan diperpanjang kontraknya ini sekitar 1.800 orang atau berkisar 62 persen dari jumlah tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan menyusul berkurangnya anggaran yang disiapkan pembayaran gaji mereka dalam APBD Rejang Lebong tahun 2023.
 
Penyiapan anggaran untuk pembayaran honor TKS ini berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp20 miliar, jumlah ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya mencapai Rp28 miliar. Jumlah anggaran pembayaran honor TKS itu sendiri belum pasti, karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.
 
Sementara itu, untuk TKS yang akan dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya diserahkan pihaknya kepada masing-masing OPD siapa saja yang dinilai masih layak untuk dipertahankan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan