Sejumlah berita ini di antaranya, Kementerian Perdagangan mengungkap sebanyak 31.553 depot air minum tidak layak Higienitas Sanitasi Pangan (HSP) serta penyaluran bantuan tunai ke PKL dan warung sudah 24 persen.
Masih ada berita lainnya yang juga masuk dalam daftar populer harian. Berikut rangkuman berita selengkapnya.
1. Hati-hati! Kemendag Ungkap 31.553 Depot Air Minum Tidak Higienis
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitasi Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.
Baca selengkapnya di sini
2. Penyaluran Bantuan Tunai PKL dan Pemilik Warung Sudah Capai 24%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto penyaluran Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) sudah mencapai 24 persen dari target penyaluran. Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan sasaran penerima program ini sebanyak satu juta orang PKL dan warung yang disalurkan melalui TNI/Polri.
Baca selengkapnya di sini
3.Tak Semua Orang Kena Pajak Meski NIK Jadi NPWP
Pemerintah akan mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Perubahan ini sebagaimana upaya reformasi perpajakan yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca selengkapnya di sini
4. Begini Skema Pajak Karbon yang Mulai Diterapkan 1 April 2022
Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapan pajak karbon merupakan komitmen pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan melalui instrumen fiskal.
Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
Baca selengkapnya di sini
5. Walau Naik, Tarif PPN di Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain
Pemerintah akan mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana disahkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News