Ilustrasi. Foto: Freepik.
Ilustrasi. Foto: Freepik.

Cara Klaim JKP via Online

Ade Hapsari Lestarini • 18 Juni 2024 19:41
Jakarta: Setiap karyawan sewaktu-waktu bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang dinaunginya. Alhasil, untuk berjaga-jaga, biasanya karyawan mempunyai perlindungan diri dalam menghadapi hal ini.
 
Karyawan yang bekerja disuatu perusahaan juga biasanya sudah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sejak era pandemi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program JKP. Berikut penjelasannya, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
 

Apa itu JKP?


Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.
 
JKP menjadi jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
 
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP? Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. WNI.
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM, dan JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Sementara yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP yakni:
  1. Mengundurkan diri.
  2. Cacat total tetap.
  3. Pensiun.
  4. Meninggal dunia.
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
 
Baca juga: Mengenal JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya!
 

Manfaat JKP


Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
 
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
 
Selain itu, mereka juga akan diberikan akses informasi kerja:
  1. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
  2. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Serta diberikan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
 

Syarat mendapatkan manfaat JKP


Untuk memperoleh semua manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, kamu perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam dua tahun (24 bulan) terakhir dan telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Adapun periode pengajuan JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK
 
Syarat Pengajuan JKP:
  1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
  2. Dokumen Bukti PHK: Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  4. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
 
Baca juga: Kena PHK? Ini Syarat Terima JKP
 

Cara klaim JKP secara online

  1. Akses situs SIAPkerja. Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah data diri kamu sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom. Sebagai informasi, data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel. Lengkapi juga biodata dan profil kamu setelah berhasil mendaftarkan akunmu.
  2. Buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Setelah itu, cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja kamu. Jika belum ada Lencana JKP, artinya kamu perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja & Tanggal PHK.
  3. Ajukan klaim. Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri kamu untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi. Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
  4. Lakukan asesmen. Selagi menunggu data kamu diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus melakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja kamu supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP. Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan kamu sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
  5. Tunggu pencairan dana manfaat JKP. Apabila semua langkah di atas sudah kamu lakukan, kamu tinggal menunggu dana manfaat JKP kamu masuk ke rekening bank yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan