JKP merupakan program yang penting bagi pekerja/buruh untuk melindungi diri dari PHK. Ada tiga manfaat yang akan diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Baca juga: Marak PHK, Ini Lho Pentingnya Punya JKP |
Nah bagaimana cara untuk menggunakan program JKP?
Syarat Masa Iur:
Syarat pertama adalah telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.Periode pengajuan:
Jika kamu dinyatakan PHK, kamu bisa mengajukan JKP sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.Syarat pengajuan JKP:
a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.Adapun dokumen bukti PHK, di antaranya:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pentingnya JKP sangat penting lantaran program tersebut akan berguna bagi pekerja/buruh yang terkena PHK.
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," jelas Ida, dikutip Jumat, 19 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id