Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Marak PHK, Ini Lho Pentingnya Punya JKP

Annisa ayu artanti • 19 Mei 2023 14:09
Jakarta: Kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sangat dibutuhkan bagi pekerja/buruh. Terlebih, di kondisi sulit seperti saat ini Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pentingnya JKP sangat penting lantaran program tersebut akan berguna bagi pekerja/buruh yang terkena PHK.
 
Ada tiga manfaat yang akan diterima oleh pekerja/buruh ketika mengikuti program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," jelas Ida, dikutip Jumat, 19 Mei 2023.
 
Baca juga: Ancaman Gelombang PHK, Program JKP Diharapkan Terlaksana dengan Baik

Mengenal lebih dekat program JKP

Pengertian JKP

Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

Tujuan JKP

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
 
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Siapa saja yang bisa mendapatkan Program JKP ?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia alias WNI.
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

  1. Mengundurkan Diri.
  2. Cacat Total Tetap.
  3. Pensiun.
  4. Meninggal Duniam
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan