Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: MI/Mohammad Zein.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: MI/Mohammad Zein.

Mengenal JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya!

Cindy • 22 Februari 2022 17:23
Jakarta: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan ini berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan pekerja. 
 
"JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau terkena PHK. Sehingga memotivasi pekerja selalu berkeinginan untuk bekerja kembali," dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, Selasa, 22 Februari 2022. 

Manfaat JKP

Berikut beberapa manfaat JKP:

1. Uang tunai

Uang tunai akan diberikan dengan batasan upah maksimal sebesar Rp5 juta. Manfaat ini akan diterima peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama. Serta 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya. 

2. Akses informasi kerja

Peserta JKP akan mendapat manfaat akses informasi meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir. Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri untuk mendapatkan gambaran potensi diri.

3. Pelatihan kerja

Peserta JKP juga akan mendapat pelatihan kerja dari Kemenaker dan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pelatihan dapat berupa re-skilling atau up-skilling. Manfaat ini diharapkan dapat mempersiapkan dan menjadi bekal pekerja untuk memperoleh pekerjaan baru. 
 
Baca: Pernyataan Airlangga Soal Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun Dikritik

Syarat memperoleh JKP

Berikut syarat memperoleh JKP dilansir dari laman JKP.go.id:
- Program bisa diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
- Peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
- Peserta sudah terlebih dahulu mendapatkan email tentang kepesertaan JKP miliknya. Setelah itu peserta diminta membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepersertaan dan mengajukan klaim manfaat JKP. 

Ada pula sejumlah kriteria yang harus dipenuhi peserta agar dapat memperoleh JKP, antara lain:
- Sudah memiliki akun SIAPkerja
- Melakukan pengajuan laporan PHK
- Wajib melampirkan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali
- Melampirkan nomor rekening bank
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum berusia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. 
 
Baca: BPJS Watch: Harusnya JKP Disosialisasikan Dulu Sebelum JHT

Cara klaim manfaat JKP

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim manfaat JKP:
1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id 
2. Melengkapi profil dan biodata 
3. Mengisi form pelaporan PHK 
4. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
5. Melakukan verifikasi pengajuan klaim 
6. Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil 
7. Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua 
8. Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan
9. Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.
 
Baca: Indonesia Terlambat Punya JKP
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan