Jakarta: Indonesia dinilai terlambat memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Program itu harusnya sudah ada sejak lama.
"JKP itu merupakan praktik internasional, Malaysia punya, Laos punya, Vietnam punya, yang pertama itu Jepang, kita sebenarnya terlambat," kata anggota BPJS Watch Timboel Siregar dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Polemik JHT, Presiden Tak Diberitahu?', Minggu, 20 Februari 2022.
Timboel mengatakan JKP merupakan program yang ada sejak lama di beberapa negara. Program itu merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Jaminan itu dinilai baik untuk masyarakat Indonesia. Dia malah bingung dengan alasan para pekerja yang menolak keberadaan JKP.
"Saya pikir ini harusnya JKP dulu, hey rakyat Indonesia, hey pekerja Indonesia kita punya JKP," ujar Timboel.
Baca: Turunan Omnibus Law, KSPI Sebut JKP Inkonstitusional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) inkonstitusional. JKP merupakan aturan yang lahir dari omnibus law.
"JKP itu produknya omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan pihaknya menolak keberadaan JKP. Program itu diyakini dibuat tidak didasari aturan.
"Sampai dipenuhinya syarat maka Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan yang kedua adalah cacat formil," ujar Iqbal.
Jakarta: Indonesia dinilai terlambat memiliki program
jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Program itu harusnya sudah ada sejak lama.
"JKP itu merupakan praktik internasional, Malaysia punya, Laos punya, Vietnam punya, yang pertama itu Jepang, kita sebenarnya terlambat," kata anggota BPJS Watch Timboel Siregar dalam diskusi
Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Polemik JHT, Presiden Tak Diberitahu?', Minggu, 20 Februari 2022.
Timboel mengatakan JKP merupakan program yang ada sejak lama di beberapa negara. Program itu merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang kehilangan
pekerjaan.
Jaminan itu dinilai baik untuk masyarakat Indonesia. Dia malah bingung dengan alasan para pekerja yang menolak keberadaan JKP.
"Saya pikir ini harusnya JKP dulu, hey rakyat Indonesia, hey pekerja Indonesia kita punya JKP," ujar Timboel.
Baca:
Turunan Omnibus Law, KSPI Sebut JKP Inkonstitusional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) inkonstitusional. JKP merupakan aturan yang lahir dari omnibus law.
"JKP itu produknya omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan pihaknya menolak keberadaan JKP. Program itu diyakini dibuat tidak didasari aturan.
"Sampai dipenuhinya syarat maka Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan yang kedua adalah cacat formil," ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)