Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) inkonstitusional. JKP merupakan aturan yang merujuk pada omnibus law.
"JKP itu produknya omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Polemik JHT, Presiden Tak Diberitahu?', Minggu, 20 Februari 2022.
Iqbal menegaskan pihaknya menolak keberadaan JKP. Program itu diyakini dibuat tidak didasari aturan yang berlaku.
"Sampai dipenuhinya syarat maka Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan yang kedua adalah cacat formil," ujar Iqbal.
Pemerintah juga dinilai sudah melangkahi MK. Dalam putusannya, MK meminta pemerintah tidak boleh membuat kebijakan sampai perbaikan omnibus law selesai.
Baca: Buruh Dinilai Salah Paham Soal JKP
"MK mengatakan keputusan bersifat strategis dan berdampak luas harus ditunda dan tidak boleh mengeluarkan keputusan baru sampai syarat itu dipenuhi," tutur Iqbal.
Sementara itu, pemerintah menilai para pekerja salah mengartikan aturan baru tentang jaminan hari tua (JHT). Pemerintah bakal memasifkan sosialisasi perubahan JHT untuk menghindari kesalahan persepsi.
"Jadi, memang dialog dan penjelasan itu harus lebih massal, supaya distorsi atau misinformasi ke bawah terutama di akar rumput kawan-kawan kita itu bisa lebih klir ya," kata Stafsus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari dalam agenda yang sama.
Dita mengatakan kesalahan persepsi yakni tentang keberadaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Beberapa pekerja dinilai tidak mengetahui program JKP dihadirkan oleh pemerintah untuk menggantikan pencairan uang JHT untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Buruh juga banyak salah mengartikan JKP sebagai wadah pencarian pekerjaan baru. Banyak buruh juga berpikir bahwa JKP cuma wadah untuk pelatihan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai program
jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) inkonstitusional. JKP merupakan aturan yang merujuk pada omnibus law.
"JKP itu produknya
omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi
Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Polemik JHT, Presiden Tak Diberitahu?', Minggu, 20 Februari 2022.
Iqbal menegaskan pihaknya menolak keberadaan JKP. Program itu diyakini dibuat tidak didasari aturan yang berlaku.
"Sampai dipenuhinya syarat maka Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan yang kedua adalah cacat formil," ujar Iqbal.
Pemerintah juga dinilai sudah melangkahi MK. Dalam putusannya, MK meminta pemerintah tidak boleh membuat kebijakan sampai perbaikan omnibus law selesai.
Baca:
Buruh Dinilai Salah Paham Soal JKP
"MK mengatakan keputusan bersifat strategis dan berdampak luas harus ditunda dan tidak boleh mengeluarkan keputusan baru sampai syarat itu dipenuhi," tutur Iqbal.
Sementara itu, pemerintah menilai para pekerja salah mengartikan aturan baru tentang
jaminan hari tua (JHT). Pemerintah bakal memasifkan sosialisasi perubahan JHT untuk menghindari kesalahan persepsi.
"Jadi, memang dialog dan penjelasan itu harus lebih massal, supaya distorsi atau misinformasi ke bawah terutama di akar rumput kawan-kawan kita itu bisa lebih klir ya," kata Stafsus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari dalam agenda yang sama.
Dita mengatakan kesalahan persepsi yakni tentang keberadaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Beberapa pekerja dinilai tidak mengetahui program JKP dihadirkan oleh pemerintah untuk menggantikan pencairan uang JHT untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Buruh juga banyak salah mengartikan JKP sebagai wadah pencarian pekerjaan baru. Banyak buruh juga berpikir bahwa JKP cuma wadah untuk pelatihan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)