Stafsus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari/Medcom.id/Candra
Stafsus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari/Medcom.id/Candra

Buruh Dinilai Salah Paham Soal JKP

Candra Yuri Nuralam • 20 Februari 2022 12:44
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai buruh salah paham dengan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Program tersebut merupakan pengganti jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil saat pekerja diberhentikan dari kantornya.
 
"Mereka enggak tahu bahwa JKP itu ada uang cash-nya, ada uang cash bulanannya," kata Stafsus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Polemik JHT, Presiden Tak Diberitahu?', Minggu, 20 Februari 2022.
 
Dita mengatakan para buruh menilai JKP merupakan wadah untuk pelatihan pekerja yang kehilangan pekerjaan. JKP juga dinilai sebagai sumber informasi untuk pencarian pekerjaan baru usai berhenti dari kantor lama.

Baca: Dianggap Tak Logis, Kebijakan JHT Mesti Dicabut
 
Buruh tidak mengetahui ada uang bulanan yang diberikan dalam program itu. Uang itu untuk mengganti penghasilan pekerja selama menganggur.
 
"Jadi, kita jelaskan bahwa ada uang cash bulanan supaya JHT tidak perlu ditarik, cukup itu menjadi simpanan pribadi teman-teman saja," ujar Dita.
 
Uang bulanan yang diberikan juga tidak diambil dari JHT para pekerja. Nominal JHT tetap sama dan bisa dicairkan saat para pekerja mencapai umur yang ditentukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan