Jakarta: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait jaminan hari tua (JHT) menuai polemik. Kebijakan itu diminta dicabut karena dianggap tak logis.
"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ," kata anggota Komisi IX Aliyah Mustika Ilham melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Februari 2022.
Politikus Partai Demokrat itu menilai kebijakan tersebut otoriter. Pasalnya, JHT merupakan hak pekerja yang tak boleh ditunda.
"Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," ungkap dia.
JHT dinilai sangat berguna bagi pekerja, terutama saat kehilangan pekerjaan. Pekerja bisa tetap produktif membuka usaha baru dengan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca: Stagnan, BOR RS Covid-19 Nasional 37% per 19 Februari
Menurut Aliyah, tidak semua perekonomian orang kehilangan pekerjaan dalam kondisi baik. Apalagi saat pandemi seperti sekarang.
"Masak iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh,’’ sebut dia.
Aliyah mengatakan Fraksi Demokrat tegas menolak aturan tersebut. Dia tak ingin aturan itu diterapkan karena sangat merugikan buruh.
"Kami tegas, sikap kami sama, kami akan berdiri bersama rakyat saat menghadapi aturan atau kebijakan yang tidak logis seperti ini," ujar dia.
Jakarta: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait
jaminan hari tua (JHT) menuai polemik. Kebijakan itu diminta dicabut karena dianggap tak logis.
"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ," kata anggota
Komisi IX Aliyah Mustika Ilham melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Februari 2022.
Politikus Partai
Demokrat itu menilai kebijakan tersebut otoriter. Pasalnya, JHT merupakan hak pekerja yang tak boleh ditunda.
"Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," ungkap dia.
JHT dinilai sangat berguna bagi pekerja, terutama saat kehilangan pekerjaan. Pekerja bisa tetap produktif membuka usaha baru dengan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca:
Stagnan, BOR RS Covid-19 Nasional 37% per 19 Februari
Menurut Aliyah, tidak semua perekonomian orang kehilangan pekerjaan dalam kondisi baik. Apalagi saat pandemi seperti sekarang.
"
Masak iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh,’’ sebut dia.
Aliyah mengatakan Fraksi Demokrat tegas menolak aturan tersebut. Dia tak ingin aturan itu diterapkan karena sangat merugikan buruh.
"Kami tegas, sikap kami sama, kami akan berdiri bersama rakyat saat menghadapi aturan atau kebijakan yang tidak logis seperti ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)