Ilustrasi tambang nikel. Foto: Dokumen Vale Indonesia
Ilustrasi tambang nikel. Foto: Dokumen Vale Indonesia

Mengawal Divestasi Saham Vale Indonesia

Annisa ayu artanti • 14 Juli 2023 11:22
PERUSAHAAN tambang PT Vale Indonesia Tbk memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Divestasi saham perusahaan asal Kanada itu menjadi syarat untuk perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 2025.
 
Saat ini porsi saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen.
 
Sementara itu sisanya merupakan saham masyarakat/publik sebesar 21,18 persen, yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan di depan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI pertengahan Juni lalu pada awal Mei 2023 perusahaan dengan kode saham INCO itu telah membuka peluang untuk divestasi saham yang lebih besar lagi dari 11 persen.
 
Namun, Vale Indonesia pun tetap bersikukuh untuk tetap bisa memegang kendali operasional dan konsolidasi keuangan.
 
"Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin.
 
Baca juga: Soal Divestasi Vale, Jokowi Harus Berpegang pada UU 
 
Asal tau saja, jika Vale Indonesia hanya mendivestasikan saham ke negara sebesar 11 persen, maka negara hanya andil 31 persen. Indonesia belum menjadi pemegang saham mayoritas. 
 
Pemerintah pun terus mendorong agar kepemilikan saham perusahaan tambang menjadi mayoritas dan tidak dikuasai asing lagi, seperti halnya PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menginginkan hal yang sama yaitu memegang kendali atas operasional tambang nikel itu.
 
"Jika hanya membeli tambahan 11 persen saham divestasi tanpa hak tersebut, MIND ID tidak akan mendapatkan keuntungan (profit) dan berpotensi mengalami kerugian," ucap Arifin.  

Sejarah divestasi saham Vale Indonesia

Lebih lanjut, Arifin membeberkan awal mula divestasi saham Vale Indonesia terjadi pada 1990. Saat itu, Vale Indonesia melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka. Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di BEI itu merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia.
 
Lalu pada 2014, amendemen Kontrak Karya Vale Indonesia berkewajiban melakukan divestasi lebih lanjut yaitu sebesar 20 persen sehingga total kepemilikan nasional jadi 40 persen.
 
"Kemudian di 2020, tindak lanjut daripada amandemen tersebut, jadi sudah enam tahun, itu dilaksanakan dengan pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale dari Vale Canada Ltd dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd kepada PT Indonesia Aluminium (Persero), atau sekarang menjadi MIND ID. Sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40 persen," tuturnya. 
 
Ia pun menegaskan penyelesaian divestasi kali ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Vale Indonesia agar dapat melanjutkan operasinya setelah 2025.
 
"Vale sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai, ini pada 31 Januari 2023. Untuk itu, maka disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023," ucapnya. 
 
Kemudian, lanjut Arifin, pada Mei 2023, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba melakukan rapat dengan instansi terkait, dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkeu untuk membahas investasi tersebut. Adapun untuk divestasi saham 20 persen pada 1990 itu didasarkan pada Surat Dirjen Pertambangan Umum. 
 
Baca juga: Diputuskan Bulan Ini, MIND ID Komit Jadi Pengendali Vale  

Tiru Freeport 

Beberapa hari setelah rapat dengan Komisi VII DPR-RI, di kantornya Arifin menginginkan Vale Indonesia dapat mengikuti PT Freeport Indonesia dalam menunaikan kewajibannya yaitu mendivestasikan saham sebesar 51 persen kepada negara untuk melanjutkan operasi pasca 2025.
 
"Basic-nya kita sudah ada base practice yang dilakukan di Freeport," kata Arifin.
 
Dengan divestasi yang dilakukan Vale Indonesia itu, Arifin menuturkan, pemerintah dapat memberi kepastian kepada investor tentang standar berbisnis di Indonesia.
 
"Kita harapkan ini bisa memastikan, memberikan kepastian kepada investor, kita punya standar mengenai bisnis practice," imbuhnya.
 
Soal divestasi Vale Indonesia, Presiden Joko Widodo juga angkat bicara. Dia bilang, pemerintah akan segera memutuskan rencana divestasi saham Vale Indonesia sebesar 51 persen pada Juli 2023. 
 
"Segera akan kita putuskan. Insyaallah bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi.
 
Jokowi menilai divestasi Vale Indonesia penting dilakukan demi kepentingan nasional, seiring dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dilakukan pemerintah.  

Dampak positif divestasi saham Vale 51%

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Muhammad Ishak mengatakan divestasi saham Vale Indonesia sangat penting bagi perkembangan industri Indonesia kedepannya, khususnya dalam ekosistem kendaraan listrik. 
 
Menurutnya, ada konsekuensi besar jika Vale Indonesia hanya mendivestasikan sahamnya sebanyak 31 persen sesuai dengan rencananya yang disampaikan kepada Kementerian ESDM. Mulai dari dampak ke pengendalian hingga ekosistem kendaraan listrik. 
 
"Peralihan saham Vale ke MIND ID antara 31 persen dan 51 persen jelas konsekuensinya sangat besar. Kenaikan menjadi 31 persen memang akan meningkatkan pengaruh Mind ID dalam pengambilan keputusan strategis, tapi ia belum menjadi pengendali," katanya.
 
Sebaliknya, jika 51 persen, maka MIND ID akan menjadi pemegang saham pengendali. 
 
"Artinya ia akan berkuasa atas pengambilan kebijakan strategis perusahaan, penetapan komisaris dan direksi, dan penetapan pembagian keuntungan atau dividen yang dapat dikontribusikan kepada APBN," tuturnya.
 
Baca juga: Divestasi Vale Harus Mengutamakan Kepentingan NKRI 
 
Menurutnya, dengan menjadi pemegang saham pengendali maka MIND ID akan dapat mengontrol investasi teknologi Vale Indonesia, sehingga dapat mendukung pengembangan industri nasional, khususnya dalam pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik.
 
"(Pengembangan ekosistem kendaraan listrik) Lebih terbatas. Misalnya kerjasama strategis dengan investor manufaktur baterai atau pendirian smelter HPAL oleh Vale tidak dapat diputuskan oleh MIND ID," ucapnya.
 
Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan, divestasi saham Vale Indonesia juga bisa memacu hilirisasi nikel di dalam negeri agar mendapatkan nilai tambah yang lebih besar lagi bagi negara.
 
Selama ini, bijih nikel hanya mampu diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut langsung diekspor ke negara tujuan.
 
Padahal, pemerintah telah menargetkan agar bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi. Salah satunya sebagai bahan utama produksi baterai.
 
"Dengan proses tersebut (apabila pemerintah mampu mengendalikan Vale), maka akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel," imbuh Bhima. 

Vale bersedia divestasi saham 14%

Pada 7 Juli 2023, Arifin kembali menyatakan kabar mengenai divestasi saham Vale Indonesia. Dia bilang, Vale Indonesia akan menambah porsi pelepasan saham sebesar tiga persen, sehingga total saham yang akan didivestasikan menjadi 14 persen. 
 
"Persentase yang terakhir itu 11 plus tiga persen. Jadi dengan 14 persen itu, maka komposisinya MIND ID akan lebih besar," ucap Arifin. 
 
Sementara terkait harga yang akan ditawarkan oleh pihak Vale Indonesia, Arifin mengungkapkan perusahaan yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan itu fleksibel dalam menentukan harga. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan