Ilustrasi Vale Indonesia. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi Vale Indonesia. Foto: Dok istimewa

Soal Divestasi Vale, Jokowi Harus Berpegang pada UU

Eko Nordiansyah • 10 Juli 2023 18:20
Jakarta: Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada pemerintah masih terus bergulir seiring berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025. Sebagai kepala pemerintah, Presiden Joko Widodo diharapkan untuk berpegang pada aturan undang-undang.
 
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 menerangkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.
 
Divestasi juga dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional. Saat ini, Indonesia hanya menguasai 20 persen saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31 persen lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.

Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11 hingga 14 persen. Nilai ini hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut, namun tidak mampu menjadikan pihak pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.
 
Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menilai, angka 14 persen hanya hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. Mestinya eksekutif perlu memutar otak agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31 persen.
 
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," katanya, Senin, 10 Juli 2023.
 
Baca juga: Vale Indonesia Bersedia Divestasikan Saham 14% ke RI

 
Di luar 20 persen saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dikuasai oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, diikuti MIND ID sebesar 20 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03 persen.
 
Selebihnya merupakan investor dengan kepemilikan saham di bawah dua persen seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68 persen, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60 persen, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depositary APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan satu persen.
 
"Presiden Jokowi jangan asal-asalan. Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14 persen belum sesuai aturan. Karena 51 persen itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," ungkapnya.
 
Senada, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini. Upaya perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah.
 
"Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan