Ilustrasi QRIS. Foto: Dokumen Gojek
Ilustrasi QRIS. Foto: Dokumen Gojek

Tidak Gaduh Ada Penyesuaian Tarif Nontunai

Fetry Wuryasti • 11 Juli 2023 11:22
BANK Indonesia telah melakukan penyesuaian tarif merchant discount rate (MDR) per 1 Juli 2023, dari tarif nol persen alias gratis menjadi 0,3 persen pada tiap transaksi layanan QRIS yang dibebankan kepada usaha mikro dan transaksi lainnya sebesar 0,7 persen.
 
Insentif potongan MDR sebelumnya berlaku hingga akhir Desember 2021, yang kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2022, dan dilanjutkan sampai 30 Juni 2023.
 
MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant/pedagang pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan pembayaran melalui QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan Bank Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan tarif baru MDR QRIS sekarang masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenai 0,7 persen bagi merchant.
 
Perry dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur pada Juni 2023 juga menyampaikan penggunaan transaksi menggunakan QRIS semakin meluas.
 
Baca juga: Pedagang Sebut MDR QRIS 0,3% Bikin Untung Makin Tipis 

"Ini tecermin pada penambahan jumlah pengguna dan merchant QRIS. Jumlahnya saat ini mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara," kata Perry.
 
Sementara itu, BI juga mencatat nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
 
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan melalui keterangannya, di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, Pasal 52 ayat 1, berbunyi penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
 
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS," kata Erwin, dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
 
Apabila pengguna QRIS menemukan pedagang yang menjalankan biaya tambahan pada transaksi tersebut, pengguna pun dapat melaporkannya ke penyedia jasa pembayaran.

Peruntukan MDR

Pengenaan biaya MDR ialah untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Tujuannya menjaga kualitas dan sustainability penyelenggaraan layanan QRIS.
 
Pihak-pihak yang dimaksud, yakni penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari biaya MDR QRIS.
 
"Penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini bertujuan menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut, serta meningkatkan kualitas layanan ke pedagang dan pengguna," kata Erwin.
 
Di sisi lain, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenai MDR, yaitu yang terkait dengan transaksi government to people, seperti bantuan sosial atau bansos dan transaksi people to government, seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
 
Baca juga: Biaya MDR QRIS 0,3% Berpotensi Bikin Transformasi Digital Keuangan Jalan Mundur 

Menurut Erwin, kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang ultramikro sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenai MDR dan masih lebih efisien ketimbang biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
 
Dia yakin kebijakan penyesuaian tarif tidak akan mengurangi minat masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS. "Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro. Pada akhirnya akan meningkatkan adopsi QRIS dan transaksi pada usaha mikro," kata Erwin.
 
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem melihat keberadaan instrumen pembayaran satu QR code melalui QRIS telah membantu perekonomian, baik itu dari sisi konsumen maupun merchant. Dia mengatakan penyedia layanan QRIS seperti bank dan fintech perlu penyempurnaan teknologi untuk menjaga keberlanjutan sistem layanan tersebut.

Fakta lapangan

Dari perspektif usaha mikro, pemilik kedai Elman Kopi di bilangan Depok, Nurmansyah, mengatakan sebenarnya tarif MDR yang selama ini dikenakan ke pedagang mikro tidak nol persen ataupun 0,3 persen seperti yang Bank Indonesia terapkan.
 
Beberapa pihak perantara sistem pembayaran menerapkan beban MDR atas penggunaan transaksi melalui QRIS pada rentang 0,7 persen, seperti Gopay, Dana, Linkaja, dan Shopeepay.
 
Sementara itu, penyedia jasa pembayaran seperti Akulaku menerapkan MDR satu persen, OVO menerapkan biaya MDR 1,5 persen, serta Kredivo, Alipay, dan Wechat mengenakan tarif MDR sebesar dua persen.
 
"Tidak semuanya membebankan 0,3 persen. Bergantung pada platformnya apa. Setiap sistem pembayaran tarifnya beda," kata Nurman saat dihubungi, menjelaskan berdasarkan aplikasi pembukuan keuangan digital Moka yang dia miliki, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Baca juga: Tumbuh Hampir 30%, Orang Indonesia Masih Doyan Ngutang Lewat Pinjol

Transaksi pembayaran menggunakan QRIS melalui aplikasi mobile banking, dia katakan berada di 0,3 persen. Dampaknya ada, tetapi tidak signifikan meski terpikirkan secara bisnis untuk menaikkan harga produk barang yang dia jual.
 
"Seharusnya harga (produk) sih naik. Namun, di lapangan tidak bisa seperti itu. Pembeli akan sadar bila ada kenaikan barang. Di antara pedagang UMKM saat ini harga bahan baku pun naik, tapi harga produk tidak bisa tiba-tiba naik juga," kata Nurman.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menjelaskan wajar pengenaan sekian persen biaya jasa aplikasi digital dari penyedia sistem pembayaran kepada pelaku UKM dan mikro. Hal itu untuk memperbesar potensi pembelian dari pelanggan.
 
Dia meminta pelaku UKM menerima pengenaan tarif itu dengan tenang dan tidak gaduh. Alasannya dengan menggunakan jasa QRIS, memang konsekuensinya membayar jasa MDR 0,3 persen.
 
"Yang bila dari profit harga jual barang 10 persen, biaya 0,3 persen tidak seberapa, ketimbang tidak bersedia membeli jasa 0,3 persen itu, tapi berdampak pada omzet yang jauh turun," kata Edy.
 
Saat ini masyarakat juga sudah terbiasa melakukan pembayaran digital, baik menggunakan aplikasi mobile banking maupun melalui pihak ketiga. Pedagang pun harus beradaptasi sehingga penting menjaga keinginan membeli dan kemampuan beli dari pelanggan.
 
"Yang terpenting pengawasan pengenaan MDR yang sama rata dan kualitas teknologi dari penyedia sistem pembayaran tersebut sehingga tidak merugikan penjual dengan berbagai alasan sistem pembayaran sedang rusak dan tidak berhasil bertransaksi," kata Edy.
 
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menyampaikan sebagai penyedia jasa pembayaran, OVO patuh pada kebijakan Bank Indonesia terkait dengan penyesuaian tarif layanan atau MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023.
 
"Kami tengah melakukan sosialisasi untuk mitra merchant usaha mikro terkait dengan kebijakan tersebut dan mengimbau agar mitra merchant tidak membebankan biaya MDR QRIS kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan (surcharge). Sejalan dengan Bank Indonesia dalam mengembangkan transaksi digital, OVO akan terus meningkatkan kualitas layanan QRIS dan berupaya agar merchant dan konsumen mendapatkan manfaat layanan keuangan digital yang praktis, efisien, dan aman," kata Karaniya melalui keterangan yang diterima.
 
Beberapa perbankan juga sudah memberikan informasi terkait dengan perubahan tarif sistem pembayaran menggunakan QRIS. Salah satunya Bank Central Asia (BCA) yang menyampaikan pemberitahuan tersebut pada laman website mereka.
 
"Dalam rangka meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta memperluas ekosistem ekonomi keuangan digital, sesuai dengan regulasi, berlaku mulai 1 Juli 2023, biaya transaksi atau MDR untuk bisnis mikro kategori di QRIS akan disesuaikan menjadi 0,3 persen. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, silakan hubungi Halo BCA di 1500 888 atau melalui aplikasi Halo BCA," demikian disampaikan pada situs webnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan