Ilustrasi pinjaman online. Foto: Medcom.id
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Medcom.id

Tumbuh Hampir 30%, Orang Indonesia Masih Doyan Ngutang Lewat Pinjol

Husen Miftahudin • 09 Juli 2023 16:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Angka ini tumbuh 28,11 persen secara tahunan (yoy), namun melambat secara bulanan (mtm) dari 30,64 persen pertumbuhan pada April 2023.
 
"Dari jumlah Rp51,46 triliun ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa lewat keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.
 
Aman menyampaikan, data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online, yang jumlahnya masih bisa naik ataupun turun, serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.
 
Untuk angka pinjaman yang bermasalah sendiri, lanjut dia, di industri fintech P2P lending atau pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
 
"Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah lima persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat, namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen)," bebernya.
 

Akses pinjol lebih gampang dibanding bank

 
Menurut Aman, tingginya pertumbuhan pembiayaan melalui pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM terhadap akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
 
Terkait hal tersebut, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjol secara bijak, seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
 
"Masyarakat harus memilih pinjol yang sudah berizin OJK yang sebanyak 102 perusahaan, dan tidak menggunakan pinjol yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat," tegas Aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan