"Infrastruktur tersebut akan menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, serta mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat," kata Jokowi dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik, Minggu, 20 Oktober 2019 lalu.
Sayangnya belum genap setahun menjalani masa jabatannya, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf harus diharapkan oleh pandemi covid-19. Tak hanya menimbulkan krisis di bidang kesehatan saja, pandemi juga memaksa pemerintah mengubah fokus anggaran untuk penanganan covid-19 di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Meski sempat menghemat anggaran infrastruktur untuk penanganan pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin pembangunan infrastruktur tidak akan terhambat. Komitmen ini ditandai dengan alokasi anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang cukup besar pada 2021.
Pada 2020, Kementerian PUPR harus mengalami pemangkasan anggaran menjadi hanya Rp75,6 triliun dari Rp100,6 triliun di 2019 karena pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran akibat pandemi covid-19. Lalu dalam APBN 2021, anggaran yang didapat Kementerian PUPR kembali meningkat mencapai Rp149,8 triliun.
"Oleh karena itu untuk kompensasinya tahun depan untuk program-program yang memang mengalami penundaan, akan dikejar tahun depan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021, Jumat, 14 Agustus 2020 lalu.
Anggaran di Kementerian PUPR tahun ini akan digunakan untuk pembangunan di bidang Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp58,88 triliun, bidang jalan dan jembatan Rp53,96 triliun, bidang permukiman Rp26,56 triliun, bidang perumahan Rp8,09 triliun, dan dukungan manajemen Rp2,65 triliun.
Kebut penyelesaian PSN
Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat telah menyelesaikan 11 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp135,2 triliun selama periode Januari hingga 4 Desember 2020. Penyelesaian ini berjalan sesuai dengan target yang telah disesuaikan pada awal masa pandemi.
"Selebihnya, pemerintah optimistis mampu menyelesaikan PSN selain sektor energi pada kuartal III 2024," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
KPPIP sebelumnya mendapatkan mandat untuk melakukan evaluasi usulan PSN di awal 2020. Hasil pemantauan KPPIP atas kemajuan 201 proyek dan 10 program PSN dari Januari sampai 4 Desember 2020 menunjukkan selain 11 proyek yang selesai sebanyak 24 proyek lainnya sedang beroperasi sebagian.
"KPPIP juga berhasil mendorong enam proyek melewati tahap penyiapan, termasuk jalan tol Yogyakarta-Bawen dan penambahan lingkup jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo. Ini merupakan pencapaian positif pemerintah dalam menyelesaikan PSN di tengah pandemi," jelas Wahyu.
Hingga saat ini, sebanyak 269 usulan proyek yang berasal dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, dan PSN existing dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 dengan kriteria dasar, strategis, dan operasional, telah dievaluasi.
Sementara untuk tahun ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyalurkan pendanaan pembebasan lahan sebesar Rp13,4 triliun guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Dari Januari hingga Juli 2021, LMAN telah membayarkan Rp13,4 triliun dengan serapan tertinggi untuk jalan tol sebesar Rp11,0 triliun dan bendungan sebesar Rp1,7 triliun," kata Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Agustus 2021.
Sejak 2016, dana yang telah dibayarkan LMAN untuk pembebasan lahan pembangunan PSN mencapai Rp80,2 triliun, dengan serapan terbesar di sektor jalan tol senilai Rp70,9 triliun. Kinerja pendanaan lahan telah mendorong beroperasinya 1.415 km jalan tol baru, satu pelabuhan dan dua bendungan.
"Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, pembayaran dana pembebasan lahan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selama masa pandemi, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp31,2 triliun," ungkapnya.
Jaminan pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menerbitkan aturan mengenai pemberian jaminan pemerintah untuk PSN. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN.
PMK Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diterbitkan pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021. PMK ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.
"Pelaksanaan PSN memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Beberapa perubahan dalam PMK yang baru ini adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.
"Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya," jelas dia.
Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.
Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah, dengan cara, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI, dan pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.
Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.
Sri Mulyani berharap dengan penerbitan PMK ini akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.
"Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News