Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar
Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar

2 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Pembangunan PSN Tak Terhambat Pandemi Covid-19

Eko Nordiansyah • 12 Oktober 2021 15:00

 
KPPIP sebelumnya mendapatkan mandat untuk melakukan evaluasi usulan PSN di awal 2020. Hasil pemantauan KPPIP atas kemajuan 201 proyek dan 10 program PSN dari Januari sampai 4 Desember 2020 menunjukkan selain 11 proyek yang selesai sebanyak 24 proyek lainnya sedang beroperasi sebagian.
 
"KPPIP juga berhasil mendorong enam proyek melewati tahap penyiapan, termasuk jalan tol Yogyakarta-Bawen dan penambahan lingkup jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo. Ini merupakan pencapaian positif pemerintah dalam menyelesaikan PSN di tengah pandemi," jelas Wahyu.
 
Hingga saat ini, sebanyak 269 usulan proyek yang berasal dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, dan PSN existing dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 dengan kriteria dasar, strategis, dan operasional, telah dievaluasi.
 
Sementara untuk tahun ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyalurkan pendanaan pembebasan lahan sebesar Rp13,4 triliun guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Dari Januari hingga Juli 2021, LMAN telah membayarkan Rp13,4 triliun dengan serapan tertinggi untuk jalan tol sebesar Rp11,0 triliun dan bendungan sebesar Rp1,7 triliun," kata Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Agustus 2021.
 
Sejak 2016, dana yang telah dibayarkan LMAN untuk pembebasan lahan pembangunan PSN mencapai Rp80,2 triliun, dengan serapan terbesar di sektor jalan tol senilai Rp70,9 triliun. Kinerja pendanaan lahan telah mendorong beroperasinya 1.415 km jalan tol baru, satu pelabuhan dan dua bendungan.
 
"Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, pembayaran dana pembebasan lahan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selama masa pandemi, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp31,2 triliun," ungkapnya.

Jaminan pemerintah


 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menerbitkan aturan mengenai pemberian jaminan pemerintah untuk PSN. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN.
 
PMK Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diterbitkan pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021. PMK ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.
 
"Pelaksanaan PSN memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 April 2021.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan