Ilustrasi. Foto: Medcom.
Ilustrasi. Foto: Medcom.

Putuskan Urat Nadi Judi Online

Faustinus Nua • 20 Mei 2024 23:26
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif memberantas judi online. Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun.
 
Angka tersebut berasal dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi persoalan itu, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas ini bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PPATK, hingga aparat kepolisian dan perbankan untuk memberantas kejahatan digital di sektor keuangan.
 
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk bisa menelusuri dan memblokir rekening bandar judi online. Ia berharap pemblokiran rekening bandar menjadi langkah yang efektif untuk menekan masifnya kegiatan judi di ruang digital.

"Pemblokiran rekening bandar ini akan kita upayakan. Rekening atau e-wallet adalah urat nadi mereka. Kalau kita bisa memotong itu, bisa lebih efektif," terangnya.
 
Hudiyanto menegaskan dengan menelusuri rekening bandar, OJK atau pihak terkait bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Hal itu pun lebih relevan untuk memberi efek jera dan memerangi maraknya kejahatan digital yang semakin canggih.
 
"Selama ini kita hanya blokir-blokir, tidak ada efek jera. Kalau kita bisa menelusuri rekening, memblokir, dan bawa ke hukum, ini akan lebih baik dan memberi efek jera," imbuhnya.
 
Saat ini, kata dia, OJK terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menelusuri situs dan rekening bandar judi online. Laporan dari Kemenkominfo terkait dengan situs-situs berbahaya akan diperiksa OJK sebelum diblokir.
 
 
Baca juga: Jangan Sampai Kena Jebakan Investasi Bodong, Simak Cara Menghindarinya

 
"Setiap hari kami terima laporan dan didukung teman-teman Kemenkominfo. Setiap hari sebelum pukul 11 kami menerima dari Kemenkominfo (terkait) pinjol, investasi ilegal, judi online kemudian kami review dan dikembalikan ke Kemenkominfo untuk diblokir," ucapnya.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap sejak akhir 2023 hingga Maret 2024 OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online, baik yang digunakan bandar judi maupun para pemain. OJK meminta bank untuk memblokir rekening tersebut agar bisa membatasi perputaran uang yang terkait dengan kegiatan judi.
 
Meski demikian, berdasarkan penelusuran OJK, penggunaan rekening terkait dengan judi online dilakukan lintas batas negara dan menggunakan e-wallet. Untuk itu, tidak mudah memblokir rekening tersebut.
 
"Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas. Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ruang kosong yang terus terjadi karena, kan, persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh."
 

Pemantauan


Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menegaskan Kemenkominfo selalu melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di ruang digital. Kemenkominfo sesuai wewenangnya akan melaporkan ke OJK bila menemukan situs judi online dan nomor rekening bandarnya.
 
"Kalau rekening itu, kan, (wewenang) OJK. Kita berkoordinasi dengan OJK. Jadi, kalau kita menemukan ada rekening yang dicurigai yang ditampilkan di situ atau dipromosikan judi online, ya, kita laporkan ke OJK. Kita sebatas melaporkan, nanti kemudian OJK yang memastikan apa betul rekening tersebut terkait dengan judi online apa bukan," jelasnya.
 
Usman menyebut ada sekitar 1,4 juta situs judi online yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Namun, tidak berhenti di situ saja, Kemenkominfo juga menggandeng para pakar teknologi informasi untuk bersama memberantas judi online dan kejahatan lainnya di dunia digital. Pasalnya, para pelaku selalu berusaha menghadirkan situs baru atau link alternatif yang mengarah ke situs judi online.
 
"Kalau kita menemukan, ya, kita take down, baik berupa website maupun konten. Itu dari Januari kemarin kita sudah memblokir atau men-take down 1,4 juta konten judi online, baik berupa situs maupun medsos," kata dia.
 
Usman menegaskan Kemenkominfo terus mendukung OJK untuk memberantas judi online melalui wewenangnya mengawasi ruang digital. Rekening bandar atau pelaku yang ditemukan di berbagai situs maupun medsos akan dilaporkan kepada OJK untuk segera diperiksa.
 
 
Baca juga: OJK Blokir 5.000 Rekening Judi Online sejak Akhir 2023

 
"Ya, samalah. Kita, kan, mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing. Tugas Kemenkominfo, kan, memantau ruang digital. Nanti kalau kita temukan rekening di dunia digital yang mencurigakan, kita laporkan ke OJK. OJK-lah yang kemudian mengambil keputusan memblokir atau tidak," tambahnya.
 
Sementara itu, peneliti muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal meminta pemerintah harus bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas judi online dan kejahatan keuangan lainnya di ruang digital. OJK bersama Kemenkominfo perlu menggandeng lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga pakar keamanan siber.
 
"Badan-badan pemerintah, penegak hukum, lembaga keuangan, pakar keamanan siber, dan masyarakat umum harus bergandeng tangan untuk meningkatkan keamanan siber, kesadaran mengenai risiko potensial yang ada, dan menerapkan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan mengatasi ancaman-ancaman di bidang keuangan ini secara kolektif," ucap Nidhal.
 
Pemblokiran rekening bandar atau pelaku judi online memang dinilai efektif. Akan tetapi, hal itu membutuhkan kolaborasi semua pihak mengingat pelaku kejahatan keuangan di ruang digital juga terus memperbarui teknologi atau semakin canggih dalam memanfaatkan celah-celah di ruang digital. (Faustinus Nua)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan