"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dilansir Antara, Kamis, 16 April 2024.
Namun, jika kesalahan berupa kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
OJK saat ini sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Baca juga: 915 Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal Diberantas |
Tips menghindari investasi bodong
Friderica membagikan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong, yakni:- Tidak mudah tergiur dengan janji untung fantastis.
- Mengecek legalitas penawaran investasi.
- Menyimpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi.
- Tidak mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.
"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," ujar dia.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek legalitas penawaran investasi dengan cara menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut untuk memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan.
"Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News