"Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin 13 Mei 2024.
Dian menjelaskan pihaknya menerima laporan rekening judi online dari koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pihaknya sepakat langkah tegas ditujukan kepada rekening perbankan terkait judi online.
Baca juga: Perputaran Uang Tembus Rp200 Triliun, Pahami Bahaya Judi Online!
"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online," tegas Dian.
Di sisi lain, judi online mengalami peningkatan sejak lima tahun terakhir. Perputaran uang terkait judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun.
Pemerintah akhirnya serius membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Pembentukan ini melibatkan sejumlah pihak agar pemberantasannya bisa efektif dan efisien.
"Salah satu upaya yang dilakukan dalam memberantas judi online dan pinjaman online ilegal adalah dengan membentuk Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas tersebut merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," kata Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Irhamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News