Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Perputaran Uang Tembus Rp200 Triliun, Pahami Bahaya Judi Online!

Ade Hapsari Lestarini • 12 Mei 2024 20:30
Jakarta: Pembahasan mengenai judi online harus terus disebarkan di seluruh masyarakat Indonesia, karena masih banyak penduduk Indonesia yang menggunakan judi online. Bahkan Indonesia sudah memasuki darurat judi online.
 
"Judi online banyak diikuti oleh masyarakat kita, terutama oleh anak-anak muda. Bahkan saat ini perilaku judi online sudah dianggap hal yang biasa oleh masyarakat Indonesia. Pada 2023, terdapat 2,76 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dengan perputaran uang menembus Rp200 triliun," kata Anggota Komisi I DPR RI Taufik R Abdullah, dalam webinar Aptika Kominfo, dikutip Minggu, 12 Mei 2024.
 
Taufik menyebutkan faktor pendorong maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yakni kemudahan dalam mengunggah aplikasi/website/situs judi online. Kemudian adanya kesulitan dalam memberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

"Bagi masyarakat kita gampang terpengaruh hal ini karena tingkat literasi masyarakat masih rendah. Tidak melakukan pengecekan legalitas karena terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," jelas Taufik.
 
Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Irhamsyah menyebutkan judi online dalam lima tahun teakhir mengalami banyak peningkatan. Untuk itu pemerintah terus mencari cara supaya judi online tidak terus meluas.
 
 
Baca juga: Terlanjur Pinjam Duit ke Rentenir? Harus Bagaimana?
 

Pembentukan Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal


"Salah satu upaya yang dilakukan dalam memberantas judi online dan pinjaman online ilegal adalah dengan membentuk Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas tersebut merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," kata Irhamsyah.
 
Irhamsyah menyampaikan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat (beragam cara dan kanal), pemantauan dan pendataan potensi atau risiko entitas ilegal, rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan, rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas ilegal, publikasi berupa siaran pers berkala.
 
"Penanganan yang sudah dilakukan, inventarisasi kasus, pemeriksaan dan/atau klarifikasi Bersama, menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, juga merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas ilegal, melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang," ujar Irhamsyah.
 
Namun di sisi lain, terdapat pinjaman online yang legal, yang memberikan manfaat kepada masyarakat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjaman online legal aman digunakan karena diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan