Instruksi mengansuransikan barang milik negara/daerah muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan 247/2016, terakhir diperbarui dengan Permenkeu 97/2019.
Inti dari Permenkeu 97/2019 ialah penugasan kepada pengguna dan kuasa pengguna barang untuk mengansuransikan aset berharga. Barang milik negara yang menjadi objek asuransi ialah gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Meski sudah diinstruksikan, pengguna dan kuasa pengguna barang milik negara lalai mengansuransikan. Sayangnya, tidak ada sanksi untuk mereka yang lalai sehingga keteledoran itu dipelihara terus-menerus dengan sempurna.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu memenuhi kriteria untuk diasuransikan. Kelalaian itu mesti dibayar mahal, pembangunan kembali gedung itu terpaksa menggunakan dana APBN.
Sejauh ini, asuransi barang milik negara baru sebatas gedung dan bangunan milik Kemenkeu sejak 2019. Pemerintah mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu senilai Rp10,84 triliun. Premi asuransi yang harus dibayar Kemenkeu sekitar Rp21,26 miliar per tahun.