medcom.id, Jakarta: Keputusan Persib yang walk out dalam laga kontra Persija, Jumat 3 November bisa berbuntut panjang. Jika merujuk pada peraturan PT Liga Indonesia Baru, keputusan WO Maung Bandung kali ini bisa diartikan bahwa klub asal Kota Bandung itu dianggap mengundurkan diri dari kompetisi Liga 1.
Persib yang saat itu dalam posisi tertinggal 0-1 memutuskan mundur lantaran kecewa berat dengan kepemimpinan wasit, Shaun Roberts Evans yang memberikan kartu merah pada bek mereka, Vladimir Vujovic.
Kartu merah Vlado menjadi puncak dari kekecewaan kubu Persib sepanjang pertandingan. Sebelumnya, kubu Pangeran Biru juga sempat dibuat berang dengan keputusan wasit asal Australia itu yang menganulir gol Ezechiel N'Douassel pada menit ke-29. Padahal, dalam tayangan ulang, jelas-jelas terlihat bahwa sundulan N'Douassel sudah melewati garis gawang sebelum dihalau keluar oleh kiper Persija, Andritany.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi juga memiliki regulasi terkait kejadian seperti ini. Dalam buku manual liga yang sudah disosialisasikan dan dibagikan kepada seluruh tim peserta sebelum kompetisi digulirkan, regulasi terkait pengunduran diri sebuah tim dalam kompetisi Liga 1, diatur pada pasal 13.
Dalam ayat 1B dan C di pasal 13 itu juga tertulis bahwa klub yang memutuskan mengundurkan diri setelah liga bergulir, maka, seluruh pertandingan yang telah dijalankan, dibatalkan. Seluruh nilai dan gol yang terjadi dalam pertandingan yang melibatkan klub tersebut juga dinyatakan tidak sah dan tidak dihitung.
Sementara itu, dalam pasal 13 ayat 2B, PT LIB juga bisa melaporkan Maung Bandung kepada Komisi Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan. Terkait hal ini, anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto angkat bicara.
"Memang, kami tidak menampik bahwa di Pasal 13 (manual PT LIB) di regulasi menyatakan demikian, tetapi untuk langkah awal yang ditempuh tentu kami harus menerima laporan dari Pengawas Pertandingan dan jangan mendahului dan jangan mengandai-andai," ujar Dwi.
"Prosedurnya pun demikian, dari Pengawas Pertandingan akan melaporkan dulu kepada PT LIB dari situ kami kantongi laporannya. Nah, di sini, kami tentu bisa lihat di mana letak kesalahannya karena ada banyak hal yang berkaitan di sana," sambungnya.
Dwi selanjutnya menjelaskan bahwa dalam laporan harus benar-benar lengkap. Bukti-bukti pertandingan yang cukup dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Pasalnya, keputusan terberat akan merujuk pada pasal 13 tersebut.
Di sisi lain, Komdis PSSI berjanji akan mencari sosok yang berinisiatif menyuruh pemain untuk mogok. Sosok tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai kesalahan.
"Siapapun akan kami hukum tetapi harus melewati fase-fase yang saya sampaikan tadi. Contohnya saja begini: siapa yang menyuruh (mogok) dan tentu kami juga cari telusuri dan jika nanti ada satu orang, katakanlah, kami akan hukum sesuai kesalahannya," katanya.
"Dalam mengambil keputusan pun tentu harus objektif, kalau memang diambil hukuman paling berat risikonya berat karena ini kompetisi. Tidak salah memang jika merujuk pasal itu, lalu nanti urusannya akan panjang dan pasti akan ada rentetannya," ucapnya.
"Dikehendaki (hukuman terberat) ini tidak, karena kami tidak serta merta akan menggunakan hukum positif (kalau bersalah akan dihukum di pengadilan lalu masuk penjara, kan tidak) karena kaitannya banyak. Jadi kami harus hati-hati memutuskannya," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(KRS)