Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan tes
swab atau tes usap
virus korona (covid-19) sebagai syarat bakal calon
Pilkada 2020. Ketentuaan tersebut akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Bencana Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ide melakukan tes
swab disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus korona.
"Perlunya dan pentingnya melakukan
swab test kepada bakal calon," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca:
Parpol Diminta Jauhi Paslon Bermasalah di Pilkada 2020
Saat ini jajaran komisioner KPU tengah menggelar rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah. Rapat membahas revisi PKPU Nomor 6 untuk memasukkan tes
swab sebagai syarat bakal calon
Pilkada 2020.
"Kami meminta izin kepada DPR agar bisa diberikan kesempatan melakukan pembahasan terhadap rapat konsultasi," ujar dia.
Menurut Arief, KPU sebelumnya telah melakukan pengajuan revisi aturan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19 kepada pemerintah dan DPR. Aturan yang bakal direvisi berkaitan tentang pencalonan, kampanye, dan dana kampanye.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))