Di dalam video itu, pemberitaan merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi narasumber. Luhut menyatakan pemerintah memutuskan tidak melarang mudik lebaran.
Berikut pernyatannya:
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik dari pemerintah, namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik di tahun ini. Terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan, kami akan segera merumuskan dan mengumumkan bersama-sama kementerian/lembaga terkait...," kata Luhut.
Adalah akun facebook Diati Wuryandari yang mengunggah video berdurasi 3 menit 57 detik itu pada Jumat 8 Mei 2020. Ia menyertakan sebuah narasi terkait video itu. "Pemerintah Putuskan Tak larang Mudik Lebaran...," tulis akun Diati Wuryandari.
![[Cek Fakta] Beredar Video Pemerintah Putuskan tak Larang Mudik? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/mudik1(1).jpg)
![[Cek Fakta] Beredar Video Pemerintah Putuskan tak Larang Mudik? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/mudik6.jpg)
Unggahan ini ramai direspons warganet. Terdiri dari 865 emotikon, 32 komentar dan telah dibagikan sebanyak 7.600 kali.
Video yang sama juga beredar di sejumlah pesan berantai WhatsApp. Video itu sontak mengundang penilaian dari sejumlah anggota grup. Pemerintah dianggap mencla-mencle.
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa pemerintah memutuskan tak larang mudik lebaran adalah salah. Faktanya itu video dan pernyataan lama.
Luhut membuat pernyataan itu usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada Kamis 2 April 2020. Kala itu, Luhut masih menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan.
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Luhut seperti dilansir Kompas.com pada Jumat 3 April 2020.
![[Cek Fakta] Beredar Video Pemerintah Putuskan tak Larang Mudik? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/mudik7.jpg)
Pula, salah satu bagian dari video itu diunggah di kanal Youtube KOMPASTV pada Kamis 2 April 2020. Video itu berjudul "Soal Mudik Lebaran di Tengah Corona, Ini Kata Luhut - ROSI (Bag 2)".
![[Cek Fakta] Beredar Video Pemerintah Putuskan tak Larang Mudik? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/mudik2.jpg)
Berikut keterangan video tersebut:
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Ivenstasi, yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, mengakui bahwa sulit memang melarang para pemudik kembali ke kampung halaman. Ia menyatakan bahwa walaupun dilarang, tetap saja akan ada yang mudik. Tapi pemerintah telah membuat panduan bagi mereka yang memutuskan mudik, misalnya mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi para pemudik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan tidak akan melarang warga untuk mudik lebaran di tengah wabah corona. Banyak yang khawatir mudik dapat menambah potensi penyebaran virus corona. Apa yang sesungguhnya menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo?
Akankah kebijakan mudik ini mampu menekan lonjakan penyebaran virus corona?
Selengkapnya, saksikan pembahasan status kedaruratan kesehatan Indonesia menghadapi wabah corona di dialog Rosianna Silalahi bersama Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Kemaritiman & Investasi, Menteri Perhubungan Ad Interim) , Arif Budimanta (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi), dan Hermawan Saputra (Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) dalam ROSI eps Indonesia Darurat Kesehatan. Tayang Kamis 2 April, pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv Independen Tepercaya
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv
juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#TalkshowRosi #RosiKompasTV #ROSI #DaruratKesehatan
Sementara itu, informasi terakhir adalah Pemerintah resmi melarang mudik pada Selasa 21 April 2020. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pelarangan itu masih berlaku.
![[Cek Fakta] Beredar Video Pemerintah Putuskan tak Larang Mudik? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/mudik4.jpg)
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian sebagai turunannya, juga telah dikeluarkanSurat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dilansir Medcom.id, SE tersebut menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19.
"Orang-orang dimaksud tersebut yakni pekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," tulis Medcom.id dalam laporannya pada Kamis 7 Mei 2020.
![[Cek Fakta] Beredar Video Pemerintah Putuskan tak Larang Mudik? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/mudik3.jpg)
Berikut isi artikel selengkapnya:
Kemenhub: Larangan Mudik Tetap Berlaku
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2020 tetap berlaku meski ada beberapa pengecualian. Kegiatan bepergian ke luar kota hanya berlaku untuk yang diatur gugus tugas percepatan penanganan virus korona (covid 19).
"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2020.
Kemenhub sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran bagi penumpang yang dibolehkan bepergian menggunakan transportasi umum. Pemenuhan layanan tersebut diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020, pukul 00.00 WIB.
"Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara, dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Permenhub No. 25 Tahun 2020," ujar Adita.
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kemenhub. SE tersebut menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19.
Orang-orang dimaksud tersebut yakni pekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Perjalanan pasien juga diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun dengan syarat pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Syarat yang diizinkan bepergian lainnya yakni repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
SE tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Mereka yang memenuhi kriteria wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tugas, dan hasil tes negatif covid-19.
Kesimpulan:
Klaim bahwa pemerintah memutuskan tak larang mudik lebaran adalah salah. Faktanya itu video dan pernyataan lama.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Referensi:
1.https://nasional.kompas.com/berita/06332391-saat-jokowi-putuskan-tak-melarang-mudik-di-tengah-wabah-virus-corona
2.https://www.youtube.com/watch?v=WA0m2ZU3D9w&t=52s
3.https://www.kompas.tv/article/77192/breaking-news-presiden-jokowi-resmi-larang-mudik-lebaran
4.https://www.medcom.id/nasional/politik/Dkq7A1nN-kemenhub-larangan-mudik-tetap-berlaku
*Jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks dan memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta dapat melaporkan kepada kami melalui surel cekfakta@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News