Akun twitter @AAnfaunnas membagikan informasi ini pada 7 Juni 2021. Berikut cuitan yang diunggah.
"Jika seluruh calon jama'ah haji menarik dananya yg telah disetorkan. Maka pemerintah akan kelabakan. 100 trilyun dari 144 trilyun dana haji ternyata sudah diinvestasikan ke berbagai pihak. Praktis hanya tersedia dana 44 trilyun saja yg liquid saat ini yg berada pada rekening BPKH"
![[Cek Fakta] Rp100 Triliun Dana Haji Telah Diinvestasikan? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/978ghfgddd.jpg)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim dana haji telah terpakai Rp100 triliun adalah salah. Faktanya, dana haji masih tersimpan di BPKH sebesar Rp150 triliun.
Dilansir medcom.id, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin keamanan dana haji. Total dana haji yang terkumpul senilai Rp150 triliun. "Dana haji per Mei 2021 itu Rp150 triliun kami menyatakan tetap aman," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dikutip dari webinar bertajuk 'Dana Haji Aman' melalui akun YouTube Yakua TV Selasa, 8 Juni 2021.
Anggito menegaskan dana tersebut tidak ada kaitan dengan isu utang akomodasi Arab Saudi. Dia juga menepis dana haji untuk investasi di sektor infrastruktur.
"Jadi kami jawab tidak ada utang dan tidak ada alokasi di infrastruktur," tegas Anggito.
Anggito menuturkan dana haji selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit per tahun dan per semester.
Pada proses audit 2019, kata Anggito, hasilnya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sementara itu, Laporan Keuangan BPKH 2020 tengah dalam proses audit.
"Sebagai lembaga negara kami ini sudah rutin diaudit ya baik dulu di Kementerian Agama. Kebetulan saya dulu saya tiga tahun di Kementerian Agama dan haji selalu diaudit di BPK," kata Anggito.
![[Cek Fakta] Rp100 Triliun Dana Haji Telah Diinvestasikan? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/5656t4eeee.jpg)
Anggito pun menepis sejumlah hoaks terkait haji. Salah satunya dana haji diinvestasikan untuk pembiayaan infrastruktur.
"Tidak ada (investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur)," tegas Kepala BPKH Anggito Abimanyu dikutip dalam webinar bertajuk 'Dana Haji Aman' yang disiarkan melalui akun YouTube Yakua TV, Selasa, 8 Juni 2021.
Anggito juga memastikan tidak ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait investasi infrastruktur BPKH. Hal itu tertuang dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012.
Dia menjelaskan dana jemaah diinvestasi dengan mekanisme profil risiko low-moderate. Sebesar 90 persen investasi dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
"Masih ada investasi lain yang profil risiko adalah low-moderate. Anda bisa baca di e-Book kami dan laporan keuangan, silakan diunduh dan dibaca dengan cermat," ujar Anggito.
![[Cek Fakta] Rp100 Triliun Dana Haji Telah Diinvestasikan? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/4645dfddddss.jpg)
Kesimpulan:
Klaim dana haji telah terpakai Rp100 triliun adalah salah. Faktanya, dana haji masih tersimpan di BPKH sebesar Rp150 triliun.
Informasi ini jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Rp100 Triliun Dana Haji Telah Diinvestasikan? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/MISLEADING%20CONTENT(149).png)
Referensi:
1.https://www.medcom.id/nasional/politik/9K5QqZPK-bpkh-jamin-dana-haji-rp150-triliun-aman
2.https://www.medcom.id/nasional/politik/VNno4rab-bpkh-tepis-investasi-dana-haji-untuk-infrastruktur-hingga-utang-ke-saudi
3.https://archive.fo/gxpFD
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News