Akun Facebook ini membagikan video tersebut pada26 Maret 2022. Pada video tedapat narasi yang menyebutkan bahwapemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor.
Berikut narasi video berdurasi 5 Menit 27 detik tersebut:
“Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yang dicuri koruptor. Maju Indonesiaku, keren presidenku. Lagi” JokowiDodo menunjukkan keberanian dan bukti kecintaannya bagi bangsa Indonesia. Bagaimana para kadrun?”
Benarkah? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Singapura Serahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor? Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-06-03%20at%2009_39_06.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredarpemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor adalah salah. Faktanya, video itu memperlihatkan penandatangan perjanjian ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.
Melalui reverse image search, video identik diunggah kanal YouTubeMeterotvnews.compada video berjudul“Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi” pada26 Januari 2022. Pada keterangan video dijelaskan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Ekstradisi. Perjanjian ini akan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti, korupsi, narkoba dan terorisme.
![[Cek Fakta] Singapura Serahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor? Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-06-03%20at%2009_52_40.png)
Video terkaitperjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura juga diunggahKanal YouTubeKemenko Polhukam RI berjudul“Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura”.Dalam video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.
Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredarpemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor adalah salah. Faktanya, video itu memperlihatkan penandatangan Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.
Informasi ini jenis hoaksfalse context(konteks keliru).False contextadalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
![[Cek Fakta] Singapura Serahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor? Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Cek%20Fakta%20-%20Manipulated%20Content(29).jpeg)
Referensi:
-https://www.youtube.com/watch?v=-E1tAaLfmUQ
-https://www.youtube.com/watch?v=KVE0o70tur0
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelcekfakta@medcom.idatau WA/SMS ke nomor082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News