Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala. Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Berikut narasi yang beredar:
"Pengumuman Penting Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi."
![[Cek Fakta] MA Putuskan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir dan Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-04-25%20at%2015_01_20.png)
Benarkah? Berikut cek faktanya.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada pesan berantai terkait empat poin dari putusan MA yang beredar adalah salah. Faktanya, informasi ini telah dibantah MA.
Dilansir situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![[Cek Fakta] MA Putuskan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir dan Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-04-25%20at%2015_07_21.png)
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir Medcom.id,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon rumor yang beredar bahwa aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dituduh rentan pecurian data pengguna dan serangan siber.
"Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan," tutur Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Tim investigasi Kominfo sudah menemukan dan menyatakan bahwa informasi aplikasi PeduliLindungi rentang pencurian data merupakan hoaks. Aplikasi ini diklaim sepenuhnya dibuat dengan melindungi data dan menghargai privasi pengguna.
"Kementerian Kominfo mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan isu yang beredar dan mengajak untuk menginstal PeduliLindungi. Provider menggunakan sistem keamanan berlapis" ujar Dedy.
Hoaks berantai terkait aplikasi PeduliLindungi disebut mulai beredar sejak April 2020. Saat itu aplikasi PeduliLindungi belum tersedia di layanan resmi Play Store dan App Store karena masih dalam proses. Kini aplikasi sudah tersedia di kedua layanan.
Aplikasi PeduliLindungi kini digunakan Pemerintah untuk melaksanakan Program Vaksinasi Covid-19 yang tahap pertamanya berlangsung bulan Januari hingga April 2021. Tahap ini akan ditujukan lebih dulu bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi bukan hanya dimiliki Indonesia. Sejumlah negara di dunia juga menciptakan aplikasi yang sama untuk mempermudah penelusuran atau tracing saat seseorang positif terpapar virus Covid-19.
Kesimpulan:
Klaim pada pesan berantai terkait empat poin dari putusan MA yang salah satunya menyebut pandemi covid-19 sudah berakhir adalah salah. Faktanya, informasi ini telah dibantah MA
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] MA Putuskan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir dan Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Cek%20Fakta%20-%20Misleading%20Content(67).jpeg)
Referensi:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc0824f980c62affa313531373235.html
https://m.medcom.id/amp/dN6AaYGK-kominfo-aplikasi-pedulilindungi-aman
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Kami saat ini mengadakan survei/kuesionerbertujuan memahami perilaku dan preferensi audiens terkait konten cek fakta dari media/pers di Indonesia. Anda bisa mengisi survei melalui tautan link di bawah ini. Data Anda akan dijamin kerahasiaannya dan hanya akan digunakan guna keperluan penelitian.
Link survei:https://tinyurl.com/survei-audiens-cekfakta