Tangkapan layar informasi palsu di media sosial
Tangkapan layar informasi palsu di media sosial

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Ketua Panja RUU HIP Anak PKI? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
M Rodhi Aulia • 10 Juni 2020 13:58
Beredar sebuah narasi bahwa Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), merupakan anak PKI. Narasi ini beredar di media sosial.
 
Adalah akun facebook Mhoe Leen yang turut mengunggah tangkapan layar artikel berisi narasi tersebut, Selasa 9 Juni 2020. Berikut narasi selengkapnya:
 
"Mantan Anggota DPR: Ketua Panja RUU HIP Anak PKI," bunyi narasi yang tampak pada judul artikel geloranews.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Pada artikel itu tampak foto mantan Anggota DPR, Ahmad Yani dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Di dalam artikel, Ahmad Yani menyebut Ribka Tjiptaning sebagai Ketua Panja RUU HIP. "Ya ini kan, kalau ini kan Ketua Panjanya Ribka Tjiptaning yang (menulis buku) saya bangga jadi anak PKI, gitu loh," seperti dilansir gelora.co, Sabtu 6 Juni 2020.
 

[Cek Fakta] Ketua Panja RUU HIP Anak PKI? Ini Faktanya
 

Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Ribka Tjiptaning merupakan Ketua Panja RUU HIP, adalah salah. Faktanya, Ribka bukan ketua Panja RUU HIP.
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah kabar tersebut. Ia menyebutkan Ketua Panja RUU HIP adalah Rieke Diah Pitaloka.
 
"Enggak benar (Ribka ketua Panja). Ketua panja penyusunan RUU HIP di Baleg adalah Ibu Rieke Diah Pitaloka," kata Supratman seperti dilansir Indonesiainside.id, Senin 8 Juni 2020.
 

[Cek Fakta] Ketua Panja RUU HIP Anak PKI? Ini Faktanya
 
Lebih lanjut, Ribka membenarkan pernyataan Supratman. Ribka menegaskan dirinya tidak bisa menjadi anggota atau pimpinan Panja.
 
"Aku bukan di Baleg, mana mungkin jadi panja," kata Ribka seperti dilansir Indonesiainside.id, Senin 8 Juni 2020.
 
Belakangan, mantan Anggota DPR, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui terjadi kesalahan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik.
 
"Saya mencabut dan meralat pembicaraan tersebut sekaligus memohon maaf atas kesalahan penyebutan nama ketua Panja Penyusunan RUU HIP. Setelah saya kroscek kembali ternyata ketua Panja Penyusunan RUU HIP adalah Rieke Diyah Pitaloka bukan Ribka Tjiptaning," kata Ahmad Yani seperti dilansir Gelora.co dalam artikel lanjutan, Selasa 9 Juni 2020.
 

[Cek Fakta] Ketua Panja RUU HIP Anak PKI? Ini Faktanya
 

Hal senada juga dilansir RMOL.ID. Kata Ahmad Yani, Ribka pun tidak masuk dalam susunan anggota Panja. Pasalnya Ribka bukan anggota Baleg.
 
"Karena pengajuan dan penyusunan RUU HIP di Badan Legislasi DPR," kata Ahmad Yani seperti dilansir RMOL.ID, Selasa 9 Juni 2020.
 

[Cek Fakta] Ketua Panja RUU HIP Anak PKI? Ini Faktanya
 

Seperti diketahui, RUU HIP ini menjadi sorotan publik. Di antaranya muncul isu pencabutan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
 
"Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut," kata Mahfud seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu 31 Mei 2020.
 

[Cek Fakta] Ketua Panja RUU HIP Anak PKI? Ini Faktanya
 

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan Pancasila bukan lagi untuk didebatkan. Ideologi Pancasila harus diamalkan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi ideologi lain yang menggantikan Pancasila.
 
"Untuk urusan ideologi, tidak boleh ada keragu-raguan. Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot, dan semangat nasionalisme yang teguh untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme," kata Bambang seperti dilansir Detik.com, Selasa 9 Juni 2020.
 

[Cek Fakta] Ketua Panja RUU HIP Anak PKI? Ini Faktanya
 
Tim Cek Fakta Medcom.id sebelumnya juga sempat merilis artikel berjudul "[Cek Fakta] Benarkah Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme? Ini Faktanya". Pada kesimpulannya disebutkan bahwa tidak ada lembaga manapun yang bisa mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa Ribka Tjiptaning merupakan Ketua Panja RUU HIP, adalah salah. Faktanya, Ribka bukan ketua Panja RUU HIP.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

Referensi:
1. https://indonesiainside.id/news/politik/2020/06/08/ketua-panja-ruu-hip-rieke-diah-pitaloka-ketua-baleg-dpr-bukan-ribka-tjiptaning
2. https://www.gelora.co/2020/06/ahmad-yani-minta-maaf-salah-sebut-nama.html
3. https://politik.rmol.id/berita/438416-ahmad-yani-minta-maaf-salah-sebut-nama-ribka-tjiptaning-sebagai-ketua-panja-ruu-hip
4. https://news.detik.com/berita/d-5047291/bertemu-prabowo-ketua-mpr-bahas-pokok-pokok-haluan-negara--ruu-hip
5. https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/0kp0AyEk-cek-fakta-rezim-jokowi-cabut-tap-mpr-tentang-larangan-komunisme-ini-fakt
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan