Tangkapan layar pemberitaan palsu melalui media sosial. Foto: Facebook
Tangkapan layar pemberitaan palsu melalui media sosial. Foto: Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Benarkah Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Wanda Indana • 06 Juni 2020 14:00
Beredar narasi yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo mencabut TAP MPR No 66 tentang larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Unggahan narasi itu beredar di media sosial, terutama Facebook.
 
Akun Samelya Melly mebagikan unggahan narasi itu pada Jumat, 29 Mei 2020. Narasi itu bertuliskan: "BELAKANGAN INI BEREDAR SOEHARTO DI TUDUH PKI OLEH PKI. PERTANYAANNYA ADALAH?? MENGAPA REZIM JOKOWI MENGHAPUS TAP MPR NO 66..??,”.
 
Hingga tangkapan layar diambil, unggahan tersebut sudah dibagikan ulang 182 kali, mendapat respons 301, dan 43 komentar dari warganet. Pula, pemilik akun menambahkan keterangan lagi pada unggahannya sebagai berikut:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
"Cebong bilang jendral Soeharto pki...tapi anehnya rejim cebong mnghapus TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis pki...pertanyaannya yg pki siapa...otakmu perlu diservice bong..."
[Cek Fakta] Benarkah Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme? Ini Faktanya
 

Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa pemerintahan mencabut TAP MPR No 66 tentang larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah salah. Faktanya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan jika secara konstitusional MPR atau lembaga lain tidak dapat mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
 
Melalui akun resmi Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD menjelaskan tidak ada satupun lembaga pemerintah termasuk MPR memiliki wewenang untuk mencabut Tap MPR yang dibuat pada tahun 2003 dan sebelumnya.
 
Dia juga menambahkan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini ada bukan untuk membuka pintu bagi Komunisme, tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-beanar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
 

 
Dilansir Jawapos.com, Ketua MPR, Bambang Soesatyo juga menyampaikan hal yang sama. Bamsoet, sapaanya, mengatakan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI.
 
“Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila,” ujar Bamsoet, Jumat (29/5).
 

[Cek Fakta] Benarkah Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme? Ini Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mencabut TAP MPR No 66 tentang larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah salah. Faktanya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah klaim tersebut. Tidak ada lembaga yang dapat mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

Referensi:
https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1266940796025974785
https://www.jawapos.com/nasional/29/05/2020/ketua-mpr-tidak-ada-lagi-ruang-bagi-komunisme-dan-marxisme/
 

*Jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta dapat melaporkan kepada kami melalui surel cekfakta@medcom.id.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan