Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapus dari Kurikulum Pendidikan Tinggi? Ini Cek Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Wanda Indana • 22 April 2021 19:51
Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dikabarkan dihilangkan dalam sistem pendidikan tinggi. Kabar ini beredar di media sosial menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
 
Akun Facebook Endang Soelihin turut membagikan kabar ini pada Minggu, 18 April 2021. Akun itu mengunggah tangkapan layar artikel Tempo.co berjudul "Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP".


"Ngaku Pancasila tapi pelajaran Pancasila dihilangkan.
Ngaku Bangsa Indonesia tapi pelajaran Bahasa Indonesia dihilangkan.
Rasanya seperti kita hidup dinegeri antah barantah"


 
Benarkah mata pelajaran Pancasila dihilangkan dari kurikulum sekolah? Berikut cek faktanya:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

[Cek Fakta] Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapus dari Kurikulum Pendidikan Tinggi? Ini Cek Faktanya
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum pendidikan tinggi adalah salah. Faktanya, informasi ini telah diklarifikasi Mendikbud Nadiem Makariem.
 
Dilansir Medcom.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan terdapat mispersepsi di masyarakat mengenai isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Banyak masyarakat menilai PP ini malah meniadakan Pancasila dan Bahasa Indoneaia sebagai mata kuliah wajib.
 
"Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Nadiem dalam video yang disiarkan Kemendikbud, Jumat, 16 April 2021.
 
Menurut Nadiem, tidak ada maksud dari Kemendikbud untuk mengubah mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Nadiem menjelaskan, PP tersebut merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib.
 
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan selanjutnya," tutur Nadiem.
 
Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan. Hal itu terlihat dari seluruh objektif pada program Merdeka belajar.
 
"Yaitu menggunakan profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari pada transformasi pendidikan," jelasnya.
 
Seperti diketahui, Kemendikbud bakal mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk persiapan Asesmen Nasional yang akan dilakukan September 2021.
 
Pula, unggahan akun Facebook Endang Soelihin yang menyertakan tangkapan layar artikel Tempo berjudul “Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP”, adalah berisi klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak akan dihapuskan dari kurikulum Pendidikan Tinggi.
 

[Cek Fakta] Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapus dari Kurikulum Pendidikan Tinggi? Ini Cek Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum pendidikan tinggi adalah salah. Faktanya, informasi ini telah diklarifikasi Mendikbud Nadiem Makariem.
 
Informasi ini jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

[Cek Fakta] Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapus dari Kurikulum Pendidikan Tinggi? Ini Cek Faktanya

 

Referensi:
https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/eN4Z8xok-mispersepsi-nadiem-mata-kuliah-pancasila-dan-bahasa-indonesia-tetap-ada
https://nasional.tempo.co/read/1453245/pancasila-dan-bahasa-indonesia-hilang-dari-kurikulum-kemendikbud-revisi-pp
https://archive.md/LVjia
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelcekfakta@medcom.idatau WA/SMS ke nomor082113322016
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan