Akun Facebook Beggi membagikan kabar ini pada Selasa, 24 Agustus 2021. Akun ini mengunggah tangkapan layar artikel daring berjudul "Jokowi Teken Perpres Barus Soal BBM, Cek Harga Bensin Terbaru". Pada artikel itu dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021. Lalu, pada unggahanya akun ini menambahkan narasi sebagai berikut:
"Kita sibuk dengan mural, penista agama dan pengadilan koruptor... Rakyat ditekan dengan vaksinasi, lalu mereka diam-diam menaikkan harga BBM.."
Benarkah demikian? Berikut cek faktanya.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Pemerintah diam-diam menaikkan harga BBM pada 23 Agustus 2021 adalah salah. Faktanya, hingga saat ini tidak ada perubahan harga BBM. Merujuk pemberitaan Medcom.id melalui artikel "Ahok: Belum Ada Rencana Perubahan Harga BBM Meski Aturan Baru Diteken" dimuat pada 23 Agustus 2021, dijelaskan bahwa belum ada rencana perubahan harga BBM. Hal itu disampaikan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok saat menanggapi adanya aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2021.
Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2021.
"Detailnya bisa ditanyakan ke direktur utama (Pertamina). Tapi, sejauh ini, belum ada (perubahan harga BBM)," kata Ahok dilansir dari Mediaindonesia.com, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Komut Pertamina itu, aturan rinci soal perubahan harga BBM akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait turunan dari Perpres Nomor 69 Tahun 2021.
"(Aturan detail) ada di Kementerian ESDM, sudah ada rumusnya," ucap Ahok.
Dalam pasal 14 Perpres 69/2021 itu disebutkan menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Kemudian, harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak tanah (kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lalu, harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Menteri akan menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar (Gas OiI) dan jenis BBM khusus penugasan.
Sementara itu, Unit Manager Communication Relations dan CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan juga mengatakan pihaknya akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan harga BBM.
"Kami di region tentunya mengikuti arahan dari pusat dan sampai saat ini semuanya (harga BBM) masih seperti biasa," jelasnya.
![[Cek Fakta] Pemerintah Diam-Diam Menaikkan Harga BBM pada 23 Agustus 2021? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-09-08%20at%2013_10_54.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Pemerintah diam-diam menaikkan harga BBM pada 23 Agustus 2021 adalah salah. Faktanya, artikel yang beredar terkait Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Pemerintah Diam-Diam Menaikkan Harga BBM pada 23 Agustus 2021? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/WhatsApp%20Image%202020-08-07%20at%2018_30_14-6(240).jpeg)
Referensi:
1. https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/gNQ8ZjWK-ahok-belum-ada-rencana-perubahan-harga-bbm-meski-aturan-baru-diteken
2. https://www.idxchannel.com/idxc-live/video-1/jokowi-teken-perpres-baru-soal-bbm-cek-harga-bensin-terbaru
3. https://www.facebook.com/bri.beggi/posts/221009653298127
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelcekfakta@medcom.idatau WA/SMS ke nomor082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News