Akun Facebook atas nama JA Setiawan Girsang membagikan tangkapan layar atas unggahan akun facebook atas nama Nani Melani. Dalam unggahan tersebut terdapat narasi.
"INI FOTO REAL APA FAKE SIH ?...
KALO FAKE,..ISENG BENER YG NGEDIT....
KALO REAL...KNP GAK LANGSUNG DITUTUP
TUH PETI?...DOUBLE PAKU,...PERMANEN...!!!"
Unggahan ini mendapatkan respon dari 42 warganet. Serta lima komentar dan dua kali dibagikan ulang.
![[Cek Fakta] Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Masuk Peti Mati? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/tyur.jpg)
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id klaim foto Anies Baswedan di dalam peti mati adalah salah. Faktanya, foto tersebut hasil suntingan dari foto aslinya seorang warga yang dihukum melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Foto identik ditemukan dalam artikel berjudul "Satpol PP DKI Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati untuk Pelanggar PSBB". Artikel dimuat di situs Liputan6.com pada 4 September 2020.
Dalam foto aslinya, adalah seorang priapelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020. Warga Kelurahan Pasar Rebo yang tidak menggunakan masker diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemberian sanksi masuk peti mati untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilanjutkan.Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin menyatakan sudah meminta pihak terkait di Pasar Rebo Jakarta Timur menghentikan kegiatan tersebut.
Arifin memastikan, masuknya pelanggar protokol ke peti mati bukan salah satu sanksi dari Satpol PP. Ia menyebut sanksi sudah jelas hanya terdiri dua jenis yakni sanksi kerja sosial dan denda.
![[Cek Fakta] Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Masuk Peti Mati? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/vbnbn.jpg)
Dilansir dari Medcom.id, hukuman masuk peti mati sempat viral dilakukan petugas di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tidak memakai masker akan dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP.
Sementara, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta punya cara tersendiri untuk membangun kesadaran tentang bahaya covid-19 terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat berkegiatan di luar ruangan.
Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi, seperti denda Rp250 ribu hingga kerja sosial dengan bersih-bersih lingkungan.
![[Cek Fakta] Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Masuk Peti Mati? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/rter.jpg)
Kesimpulan:
Klaim foto Anies Baswedan di dalam peti mati adalah salah. Faktanya, foto tersebut hasil suntingan dari foto aslinya seorang warga yang dihukum melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Informasi ini jenis hoaks Misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Masuk Peti Mati? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/MISLEADING%20CONTENT(38).png)
Referensi:
1.https://www.liputan6.com/news/read/4347968/satpol-pp-dki-hentikan-sanksi-masuk-peti-mati-untuk-pelanggar-psbb
2.https://www.medcom.id/foto/news/lKYxgdok-tak-pakai-masker-warga-dihukum-masuk-peti-mati
3.https://archive.vn/TglUN
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News