Jakarta: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta punya cara tersendiri untuk membangun kesadaran tentang bahaya covid-19 terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat berkegiatan di luar ruangan.
Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi, seperti denda Rp250 ribu hingga kerja sosial dengan bersih-bersih lingkungan.
Hal yang berbeda dilakukan petugas di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tidak memakai masker akan dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP.
Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan covid-19. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News