BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Tips & Trik

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Medcom • 22 Maret 2024 14:37
Jakarta: Menonaktifkan BPJS merupakan sebuah tindakan yang bisa dikatakan terdengar sulit atau repot untuk dilakukan. Namun, sebenarnya untuk melakukan hal tersebut juga cukup mudah untuk dilakukan, dan kamu bisa melakukan secara online sekalipun. Jadi, akan sangat mudah untuk melakukan penonaktifan BPJS.
 
Jika kamu memang ingin melakukan secara online, maka kamu bisa memanfaatkan aplikasi bernama EDabu (Elektronik Data Badan Usaha). Dengan menggunakan aplikasi tersebu akan dengan mudah melakukan penonaktifan kartu BPJS secara online, simak langkahnya secara berikut:
 
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

1. Unduh aplikasi EDabu seperti biasa.
2. Lakukan login (Jika belum mempunyai akun, maka kamu bisa klik “Daftar”).
3. Jika sudah berhasil masuk, kamu bisa pilih “Mutasi [eserta”.
4. Kemudian, pilih “Data Peserta”.
5. Secara otomatis akan muncul data peserta.
6. Kamu bisa pilih nama yang ingin kamu nonaktifkan.
7. Lakukan konfirmasi, dan selesai.
 
Jika kamu memang ingin melakukan penonaktifan secara offline, maka kamu bisa langsung mendatangkan kantor BPJS terdekat. Namun, kamu juga pastinya wajib untuk menyiapkan beberapa dokumen yang wajib kamu perlihatkan. Berikut adalah dokumen yang wajib kamu siapkan:
 
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat Akta Kematian (Jika alasan penonaktifan akibat kematian).
 
Kamu bisa langsung mendatangkan kantor BPJS, dan kamu bisa memberikan berkas-berkas yang sudah kamu siapkan kepada petugas. Selain itu, kamu juga wajib mengikuti semua instruksi yang diminta oleh petugas untuk proses penonaktifan kartu BPJS.
 
Itulah dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mematikan atau menonaktifkan kartu BPJS dengan mudah, cara tersebut bisa kamu lakukan secara online dan juga Offline. Pastikan juga kamu menyiapkan beberapa berkas tersebut. Sehingga memudahkan kamu untuk proses penonaktifan. (Christopher Louis)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA