Pemerintah telah melakukan reformasi kesehatan masyarakat dengan mengoperasikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 lalu.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata
Namun sayangnya, kita suka telat membayar iuran BPJS Kesehatan yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak aktif.
Merangkum berbagai sumber menyatakan berkat kemajuan teknologi, peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif lagi tidak perlu khawatir karena akan dengan mudah kembali aktif tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Berikut simak cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:
Melalui Aplikasi Mobile JKN- Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore.
- Buka aplikasi dan registrasi dengan cara mengisi data identitas diri.
- Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’.
- Pilih ‘Segmen Peserta’ kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.
- BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet dan klik ‘Saya Setuju’ dan ‘Selanjutnya’.
- Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor handphone, kemudian klik ‘Daftar Autodebet’.
- Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Jika sudah selesai, klik ‘Selanjutnya’.
- Kamu akan menerima kode verifikasi ke nomor handphone dan ketik kode tersebut di aplikasi kemudian klik ‘Verifikasi’
- Setelah semua proses ini selesai, BPJS Kesehatan kamu sudah aktif kembali.
Baca juga: Pahami, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023 |
Melalui WhatsApp
Kamu harus menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400. Setelah itu, ikuti cara berikut ini:
- Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan.
- Balas dengan mengetik ‘6’ yang berarti Layanan Pandawa.
- Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta.
- Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online.
- Isi formulir, lalu klik ‘Berikutnya’.
- Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’.
- Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik ‘Kirim’.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp.
- Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
- Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan berbagai syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik ‘Selesai’.
- Isi formulir online sesuai data termasuk nomor tiket, lalu klik ‘Berikutnya’.
- Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’.
- Pilih jenis transaksi.
- Isi data faskes terdekat dengan domisili.
- BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali.
- Ceklis ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik ‘Kirim’.
- Kirim pesan ‘Selesai’ di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.
- Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih yang kamu inginkan.
- Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News