Selain itu, para pengendara dan penumpang Uber di Turki akan mendapatkan hukuman berat. Untuk menghentikan layanan Uber, Polisi Turki berhak untuk memberikan denda yang sangat besar. Untuk sopir Uber, dia bisa dikenakan denda TRY2.500 (Rp9,5 juta) saat pertama kali tertangkap dan denda TRY4.220 (Rp16,1 juta) saat tertangkap kedua kalinya.
Sementara untuk penumpang, akan dikenakan denda sebesar TRY281 (Rp1 juta). Tidak hanya itu, mobil yang digunakan oleh sopir Uber akan disita dan dihancurkan.
Uber berkata, mereka telah mematuhi semua regulasi dan peraturan yang ada untuk mobil komersil. Namun, itu tidak menghentikan pengendara taksi Turki untuk memprotes keberadaan Uber. Mereka mengatakan bahwa Uber tidak memiliki izin beroperasi dan plat yang harus digunakan oleh taksi.
Uber menawarkan jasanya di Istanbul, Turki, belum lama ini. Sebanyak 2 ribu orang telah mendaftar menjadi pengendara.
Melalui Twitter, Uber Turki berkata, "Kami berkomitmen untuk memberikan layanan kami di Turki. Kami akan terus memberikan layanan kami dan tidak akan berhenti. Kami sedang berkolaborasi dengan pihak berwajib Turki. Pengendara kami telah mendapatkan izin. Menggunakan Uber itu legal. Saat ini, kami mendukung dan terus mendukung pengendara dan penumpang kami."
Hal serupa pernah terjadi di Indonesia. Pada bulan Maret lalu, ribuan massa PPAD (Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat) melakukan demonstrasi. Namun, pada akhirnya, pemerintah melegalkan keberadaan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber, Grab dan Go-Jek. Beberapa waktu lalu, Uber dan Taksi Express juga telah berdamai dan justru melakukan kolaborasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id