medcom.id, Jakarta: Ribuan massa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat ( PPAD) memadati depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ribuan massa yang terdiri dari sopir taksi, angkot, dan bajaj menuntut pemerintah melarang keberadaan taksi online seperti Uber Taxi dan GrabCar.
Ribuan angkutan darat tampak memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat. Ribuan pengunjuk rasa membawa spanduk berisi penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi.
"Kami meminta pemerintah tegas, sudah tahu melanggar UU, sudah tahu tidak membayar kewajiaban, ngapain juga dibantu," kata orator di depan Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Salah seorang orator mengatakan, taksi online merupakan alat transportasi ilegal karena tidak membayar pajak dan melanggar aturan. Menkominfo seharusnya perusahaan penyedia jasa taksi online.
Para sopir mengkau kecewa karena pemerintah justru membantu perusahaan taksi online yang dinilai melanggar aturan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil.
"Ada seorang menteri yang sudah tahu perusahaan itu ilegal, malah dibikinin badan hukum. Kita yang telat bayar pajak sekali, langsung ditutup, pemerintah tidak adil," teriak orator.
Hingga saat ini, polisi belum menutup jalan Medan Merdeka Barat. Pengendara mobil diarahkan menuju Jalan Budi Kemuliaan, sementara bus TransJakarta tetap beroperasi melawati busway.
medcom.id, Jakarta: Ribuan massa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat ( PPAD) memadati depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ribuan massa yang terdiri dari sopir taksi, angkot, dan bajaj menuntut pemerintah melarang keberadaan taksi
online seperti Uber Taxi dan GrabCar.
Ribuan angkutan darat tampak memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat. Ribuan pengunjuk rasa membawa spanduk berisi penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi.
"Kami meminta pemerintah tegas, sudah tahu melanggar UU, sudah tahu tidak membayar kewajiaban, ngapain juga dibantu," kata orator di depan Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Salah seorang orator mengatakan, taksi online merupakan alat transportasi ilegal karena tidak membayar pajak dan melanggar aturan. Menkominfo seharusnya perusahaan penyedia jasa taksi online.
Para sopir mengkau kecewa karena pemerintah justru membantu perusahaan taksi online yang dinilai melanggar aturan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil.
"Ada seorang menteri yang sudah tahu perusahaan itu ilegal, malah
dibikinin badan hukum. Kita yang telat bayar pajak sekali, langsung ditutup, pemerintah tidak adil," teriak orator.
Hingga saat ini, polisi belum menutup jalan Medan Merdeka Barat. Pengendara mobil diarahkan menuju Jalan Budi Kemuliaan, sementara bus TransJakarta tetap beroperasi melawati
busway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)