"Nanti saya baca dulu ya. Aku malah baru dengar. Nanti kita coba lihat kayak apa putusannya," ujar Menkes Terawan di di RSUD Prof. dr. W. Z. Johannes Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 9 Maret 2020.
Menkes Terawan belum bisa memberikan keterangan maupun tanggapan detail. Sebab, terkait dengan proses pemutusan persoalan BPJS Kesehatan masih dibicarakan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Namanya hukum, kita enggak boleh dengar sepotong-sepotong dan itu impact-nya kan kayak apa nanti dibicarakan bersama komisi 9. Kami tidak bisa mengomentari karena belum membaca secara keseluruhan. Karena nanti yang akan kita kemukakan bisa tidak salah-salah," paparnya.
Pihak BPJS Kesehatan pun mengaku belum menerima salinan putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
"Sampai saat ini (Senin malam, 9 Maret 2020) BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," pungkasnya.
Apabila kenaikan iuran BPJS Kesehatan sah dibatalkan dan final, maka akan kembali ke harga semula. Berdasarkan ketetapannya, harga semula untuk kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp51 ribu, dan untuk kelas 1 sebesar Rp80 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(FIR)