Jakarta: Pada awal tahun 2026, banyak peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikejutkan dengan status kepesertaan yang tiba-tiba dinonaktifkan. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan pembaruan data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Masyarakat kurang mampu, penonaktifan ini tentu memicu kekhawatiran terkait biaya layanan kesehatan. Namun, Sobat Medcom tidak perlu panik, peserta yang terdampak masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaannya selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Mengapa Kartu BPJS PBI Anda Dinonaktifkan?
Penonaktifan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Beberapa alasan utamanya adalah:
Pembaruan basis data sosial ekonomi terbaru.
Peserta dianggap sudah mampu secara ekonomi (graduasi).
Adanya data administratif yang tidak sinkron antara Dukcapil dan Kemensos.
Kriteria Peserta yang Bisa Mengajukan Reaktivasi
Tidak semua orang bisa mengaktifkan kembali status PBI-nya. Otoritas menetapkan kriteria khusus, yaitu:
Terdaftar dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin melalui verifikasi lapangan.
Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Baca Juga :
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI, Dari Iuran hingga Fasilitas Kelas
Langkah-Langkah Cara Reaktivasi BPJS PBI
Jika Sobat Medcom memenuhi kriteria di atas, berikut adalan prosedur yang dapat diikuti.
Meminta Surat Keterangan Medis
Jika Sobat Medcom sedang sakit, kunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Ini menjadi bukti fisik bahwa Sobat Medcom sangat memerlukan jaminan kesehatan tersebut.
Melapor ke Dinas Sosial
Datangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kesehatan tersebut.
Proses Verifikasi Dinsos
Dinsos akan memproses laporan Anda untuk diajukan kepada Kemensos.
Pengusulan ke BPJS Kesehatan
Jika Kemensos menyetujui hasil verifikasi, mereka akan mengusulkan data Anda kembali kepada BPJS Kesehatan agar status kepesertaan aktif lagi.
Cek Status Secara Mandiri
Masyarakat diimbau untuk rajin memeriksa status kepesertaannya secara berkala melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan guna memastikan jaminan kesehatan tetap aktif sebelum jatuh sakit.
Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN, di mana peserta cukup masuk menggunakan NIK untuk melihat status kartu secara langsung. Selain itu, tersedia pula layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 yang berfungsi sebagai asisten pesan otomatis untuk membantu urusan administrasi, serta Care Center 165 yang merupakan layanan telepon resmi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Pada awal tahun 2026, banyak peserta BPJS Kesehatan kategori
Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikejutkan dengan status kepesertaan yang tiba-tiba dinonaktifkan. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan pembaruan data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Masyarakat kurang mampu, penonaktifan ini tentu memicu kekhawatiran terkait biaya layanan kesehatan. Namun, Sobat Medcom tidak perlu panik, peserta yang terdampak masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaannya selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Mengapa Kartu BPJS PBI Anda Dinonaktifkan?
Penonaktifan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Beberapa alasan utamanya adalah:
- Pembaruan basis data sosial ekonomi terbaru.
- Peserta dianggap sudah mampu secara ekonomi (graduasi).
- Adanya data administratif yang tidak sinkron antara Dukcapil dan Kemensos.
Kriteria Peserta yang Bisa Mengajukan Reaktivasi
Tidak semua orang bisa mengaktifkan kembali status PBI-nya. Otoritas menetapkan kriteria khusus, yaitu:
- Terdaftar dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin melalui verifikasi lapangan.
- Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Langkah-Langkah Cara Reaktivasi BPJS PBI
Jika Sobat Medcom memenuhi kriteria di atas, berikut adalan prosedur yang dapat diikuti.
Meminta Surat Keterangan Medis
Jika Sobat Medcom sedang sakit, kunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Ini menjadi bukti fisik bahwa Sobat Medcom sangat memerlukan jaminan kesehatan tersebut.
Melapor ke Dinas Sosial
Datangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kesehatan tersebut.
Proses Verifikasi Dinsos
Dinsos akan memproses laporan Anda untuk diajukan kepada Kemensos.
Pengusulan ke BPJS Kesehatan
Jika Kemensos menyetujui hasil verifikasi, mereka akan mengusulkan data Anda kembali kepada BPJS Kesehatan agar status kepesertaan aktif lagi.
Cek Status Secara Mandiri
Masyarakat diimbau untuk rajin memeriksa status kepesertaannya secara berkala melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan guna memastikan jaminan kesehatan tetap aktif sebelum jatuh sakit.
Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN, di mana peserta cukup masuk menggunakan NIK untuk melihat status kartu secara langsung. Selain itu, tersedia pula layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 yang berfungsi sebagai asisten pesan otomatis untuk membantu urusan administrasi, serta Care Center 165 yang merupakan layanan telepon resmi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)