Jakarta: Setiap warga negara Indonesia diwajibkan memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, sistem kepesertaan ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI.
Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai hak dan kewajiban dari kedua jenis kepesertaan ini. Terdapat perbedaan signifikan mulai dari siapa yang membayar iuran hingga fasilitas kelas perawatan yang didapatkan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya agar Sobat Medcom tidak salah langkah saat mengakses layanan kesehatan.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
BPJS Kesehatan membagi kepesertaannya menjadi dua kategori besar untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada kemandirian finansial dan mekanisme pengelolaan iurannya.
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan khusus bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Berdasarkan regulasi tahun 2026, status kepesertaan ini ditentukan melalui pendataan ketat oleh pemerintah (seperti data DTSEN) dan diverifikasi melalui Dinas Sosial setempat.
Ciri khas utama dari kepesertaan PBI adalah pembebasan iuran bulanan. Peserta tidak perlu membayar sepeser pun karena iurannya telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Namun, sebagai konsekuensinya, fasilitas perawatan yang didapatkan terbatas pada Kelas 3 dan peserta tidak diperbolehkan untuk naik kelas perawatan (misalnya pindah ke Kelas 2 atau 1) meskipun pasien bersedia membayar selisih biayanya.
Baca Juga :
Jangan Sampai Zonk! Cek List Penyakit yang Gak Masuk Cover BPJS 2026
BPJS Non-PBI
Kategori ini mencakup masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi atau memiliki penghasilan tetap. Peserta Non-PBI terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan swasta, PNS, TNI, dan Polri yang iurannya dibayar melalui pemotongan gaji dan kontribusi perusahaan/negara.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP): Umumnya dikenal sebagai Peserta Mandiri, di mana individu membayar iuran bulanan secara pribadi.
Berbeda dengan PBI, peserta Non-PBI memiliki fleksibilitas dalam memilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai dengan besaran iuran yang mereka bayarkan. Selain itu, mereka memiliki hak untuk melakukan upgrade atau naik kelas perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit dengan mengikuti ketentuan pembayaran selisih biaya yang berlaku.
Secara singkat, BPJS PBI adalah jaminan kesehatan gratis berbasis subsidi pemerintah untuk warga prasejahtera yang bersifat pasif atau didaftarkan oleh negara. Sementara itu, BPJS Non-PBI adalah jaminan kesehatan berbasis iuran mandiri atau gotong-royong tempat kerja yang memberikan kebebasan lebih bagi peserta dalam menentukan kualitas fasilitas non-medis yang diinginkan.
Meskipun terdapat perbedaan pada fasilitas kamar, standar pelayanan medis dan tindakan dokter yang diberikan tetap setara bagi semua peserta.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Setiap warga negara Indonesia diwajibkan memiliki jaminan kesehatan melalui program
JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, sistem kepesertaan ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI.
Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai hak dan kewajiban dari kedua jenis kepesertaan ini. Terdapat perbedaan signifikan mulai dari siapa yang membayar iuran hingga fasilitas kelas perawatan yang didapatkan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya agar Sobat Medcom tidak salah langkah saat mengakses layanan kesehatan.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
BPJS Kesehatan membagi kepesertaannya menjadi dua kategori besar untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada kemandirian finansial dan mekanisme pengelolaan iurannya.
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan khusus bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Berdasarkan regulasi tahun 2026, status kepesertaan ini ditentukan melalui pendataan ketat oleh pemerintah (seperti data DTSEN) dan diverifikasi melalui Dinas Sosial setempat.
Ciri khas utama dari kepesertaan PBI adalah pembebasan iuran bulanan. Peserta tidak perlu membayar sepeser pun karena iurannya telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Namun, sebagai konsekuensinya, fasilitas perawatan yang didapatkan terbatas pada Kelas 3 dan peserta tidak diperbolehkan untuk naik kelas perawatan (misalnya pindah ke Kelas 2 atau 1) meskipun pasien bersedia membayar selisih biayanya.
BPJS Non-PBI
Kategori ini mencakup masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi atau memiliki penghasilan tetap. Peserta Non-PBI terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan swasta, PNS, TNI, dan Polri yang iurannya dibayar melalui pemotongan gaji dan kontribusi perusahaan/negara.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP): Umumnya dikenal sebagai Peserta Mandiri, di mana individu membayar iuran bulanan secara pribadi.
Berbeda dengan PBI, peserta Non-PBI memiliki fleksibilitas dalam memilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai dengan besaran iuran yang mereka bayarkan. Selain itu, mereka memiliki hak untuk melakukan upgrade atau naik kelas perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit dengan mengikuti ketentuan pembayaran selisih biaya yang berlaku.
Secara singkat, BPJS PBI adalah jaminan kesehatan gratis berbasis subsidi pemerintah untuk warga prasejahtera yang bersifat pasif atau didaftarkan oleh negara. Sementara itu, BPJS Non-PBI adalah jaminan kesehatan berbasis iuran mandiri atau gotong-royong tempat kerja yang memberikan kebebasan lebih bagi peserta dalam menentukan kualitas fasilitas non-medis yang diinginkan.
Meskipun terdapat perbedaan pada fasilitas kamar, standar pelayanan medis dan tindakan dokter yang diberikan tetap setara bagi semua peserta.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)