"Kalau di ritel modern, mudah. Begitu ada edaran dari pemerintah, (buah) bisa langsung ditarik, tapi kalau di pasar tradisional, siapa yang tanggung jawab? Pemerintah memang harus lakukan razia," ujar Tutum, Senin (26/1/2015). Selain melarang impor kedua jenis apel itu, pemerintah mewaspadai produk buah dan sayur segar, termasuk produk olahan apel dari AS, seperti happy apple, carnival, dan merb's candy.
"Kita sudah menginstruksikan kepada seluruh UPT (unit pelaksana teknis) untuk memperketat pengawasan dan melakukan pengujian laboratorium terhadap apel, produk olahan asal Amerika, termasuk produk buah dan sayuran segar dari AS," tegas Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Banun Harpini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Roy Sparringa menegaskan karamel apel, produk camilan favorit warga AS, tidak masuk ke Indonesia. "Karamel apel itu tidak masuk ke Indonesia. Untuk bahan baku apelnya, sedang ditelusuri lebih lanjut oleh Kementan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(PRI)