"Sudah disetop, kami tidak boleh impor dan menjual lagi. Urusan Menteri Perdagangan lah," ujar Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Keputusan pelarangan itu berdasarkan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Nomor SV.04.01.15,0301 tertanggal 23 Januari 2015. Namun, apel tersebut masih terlihat dijual di beberapa supermarket terutama Bekasi dan Bogor. Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan, importir dilarang mengimpor kedua jenis apel tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apel yang memang sudah telanjur ada di gudang importir juga tidak boleh didistribusikan kepada pengecer," tegas Widodo di Jakarta, Senin 26 Desember.
Ia juga melarang pengecer buah yang memiliki kedua jenis apel itu memperjualbelikan kepada masyarakat. Ciri-ciri apel jenis granny smith berwarna hijau terang dan apel gala berwarna merah bersemu kuning.
Mengingat bahayanya bakteri tersebut, Widodo berharap para importir dan pedagang buah tidak menghilang kan label produk yang ditempel di setiap apel agar tidak merugikan masyarakat. Seluruh dinas perdagangan di daerah telah diperintahkan untuk mencegah penjualan produk di pasaran. Mungkin saja ada yang curang dengan melepas label stikernya. Kita akan melakukan razia dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
"Jika positif bakteri, kita akan telusuri hingga ke suplier," ujar Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(LOV)