Petugas menunjukkan buah apel impor asal Amerika yang dicurigai berbakteri saat melakukan razia di sebuah tempat perbelanjaan di Kota Madiun, Jatim, Rabu (28/1). Antara/Siswowidodo
Petugas menunjukkan buah apel impor asal Amerika yang dicurigai berbakteri saat melakukan razia di sebuah tempat perbelanjaan di Kota Madiun, Jatim, Rabu (28/1). Antara/Siswowidodo

Masih Jual Apel Berbakteri, Siap-siap Dapat Sanksi

Rona apel amerika berbakteri
Gana Buana • 28 Januari 2015 21:11
medcom.id, Jakarta: Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal memberikan sanksi tegas kepada toko, minimarket maupun pusat perbelanjaan yang kedapatan menjual buah apel impor jenis Gala dan Granny Smith.
 
Buah tersebut dianggap berbahaya untuk dikonsumsi, lantaran terinfeksi bakteri Listeria Monocytogenes.
 
Ancaman pemberian sanksi itu keluar setelah Disperindagkop Kota Bekasi inspeksi mendadak ke tiga pusat perbelanjaan buah di Kota Bekasi, Rabu (28/1/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Kota Bekasi, Herbet Panjaitan mengatakan, pihaknya hanya mendapati apel Gala dan Granny Smith di Minimarket Tropis. Namun, tak sesuai kode terlarang yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
 
Kata Herbet, semua buah berjenis Granny Smith dan Gala yang ditemukan sekarang akan diuji di laboratorium. Tujuannya, untuk mengetahui tingkat ancaman bagi tubuh manusia. "Buah yang kami temukan ini kemudian langsung kami tarik dan dilarang dijual," paparnya.
 
Menurutnya, inspeksi ini hanya sebatas imbauan saja. Namun, kurun waktu dua sampai tiga hari ke depan, pihaknya akan menerjunkan kembali tim untuk mencari tahu penyebaran buah yang dilarang itu. "Kalau ternyata mereka menjual lagi, mereka bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
 
Bahkan, kata Herbet, sanksi bukan hanya diberikan kepada si penjual. Menurutnya, pembeli juga akan dikenai sanksi. "Karena bakteri di apel ini sangat berbahaya, kami juga mengawasi para penjual dan pembeli," imbuhnya.
 
Dengan begitu, Herbet berharap, masyarakat tidak mengonsumsi apel yang sudah dilarang beredar di Indonesia. Menurutnya, masih banyak apel jenis lain yang bisa dikonsumsi. "Kami hanya mencegah agar para konsumen membeli apel sehat," ujarnya.
 
Sementara itu, pemilik Tropis buah segar, Andi Salim mengaku, baru mengetahui adanya pelarangan penjualan apel Gala dan Granny Smith.
 
"Saya justru baru tadi pagi mengetahui lewat koran, kalau pemerintah melarang adanya peredaran apel asal Amerika. Bagus lah kalau ada sidak, enggak masalah buat saya," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(TRK)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif