Menurut KPAI, RPM Kominfo tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak Indonesia.
"Salah satunya di peraturan tertulis, usia 17 tahun sudah boleh mengakses game berkonten dewasa. Padahal bila mengacu kepada UU Perlindungan anak, sebelum usia 18 tahun seseorang masih diklasifikasikan sebagai anak-anak," jelas Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Maria Advianti dalam jumpa pers di KPAI, Kamis 29 Oktober.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Maria menambahkan, jumlah game online yang mengandung konten negatif sangat banyak. Pada 2012, KPAI menemukan korelasi antara perilaku negatif anak dan konten yang pernah ditontonnya.
"Pernah ada kasus anak bunuh diri karena terinspirasi manga. Kasusnya belum lama ini, anak-anak usia 6-7 tahun memperkosa temannya. Kejadiannya ada di Yogyakarta," sesalnya.
Senada dengan Maria, Susanto, MA selaku Wakil Ketua KPAI berharap Kominfo merevisi ulang RPM tersebut.
"Pembuatan RPM harus melibatkan pihak terkait dari berbagai stakeholder, seperti psikolog, gamer, orangtua, guru, dan anak-anak sendiri tercipta sebuah game yang sesuai dengan usia anak-anak," kata Susanto.
Kominfo sendiri tengah menggodok Indonesia Game Rating System (IGRS) yang diharapkan bisa menjadi sarana edukasi bagi para gamers. IGRS bekerja sama dengan perwakilan beberapa developer, publisher dan juga media game.
Tujuan IGRS adalah sebagai edukasi, bukan sebagai sensor untuk melarang sebuah game beredar di Indonesia. Namun, KPAI menilai hal tersebut belum efektif diberlakukan di Indonesia.
"Di luar negeri, rating sudah jadi hal biasa. Di indonesia masih jadi hal baru. Pelindungan anak di dunia cyber indonesia belum mumpuni, perangkatnya pun belum mendukung," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(LOV)
