Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Rangkaian kereta api (KA) melintas di jalur KA di Madiun, Jawa Timur. Foto: Antara/Siswowidodo
Rangkaian kereta api (KA) melintas di jalur KA di Madiun, Jawa Timur. Foto: Antara/Siswowidodo

KAI Angkut 2.852 Penumpang di Hari Pertama Larangan Mudik

Antara • 07 Mei 2021 16:38
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak pada hari pertama masa peniadaan mudikLebaran, Kamis, 6 Mei 2021. Pelayanan kereta api selama peniadaan mudik dipastikan lancar.
 
"KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melaluinketerangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
 
Menurut dia, angka penumpang turun 91,6 persen dari rata-rata pelanggan KA jarak jauh April 2021, yakni 33.882 orang per hari. Rute yang paling banyak digunakan warga yang dikecualikan ialah Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Semarang, dan Jakarta-Surabaya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: 1.258 Kendaraan Diputar Balik Akibat Peniadaan Mudik
 
Joni menyebutkan KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA jarak jauh. Sebanyak 329 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas covid-19 yang masih berlaku.
 
Ia menegaskan petugas di stasiun memverifikasi berkas-berkas calon penumpang dengan cermat. Jika menemukan berkas yang tidak sesuai, petugas akan melarang calon penumpang melanjutkan perjalanan serta tiketnya dibatalkan.
 
“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Joni.
 
Pada masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, situs KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.
 
Orang yang dikecualikan meliputi warga yang pergi untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya. Mereka harus menyertakan surat izin perjalanan dari atasan atau kepala desa/lurah serta surat bebas covid-19 yang masih berlaku.
 
“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” ujar Joni.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(OGI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif