"SIKM hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan non-mudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang," tulis Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DKI Larang Takbir Keliling
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Masyarakat yang masuk kategori perjalanaan tersebut harus melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen wajib diunggah ke lamanhttps://jakevo.jakarta.go.id.
Berikut beberapa dokumen yang mesti disiapkan:
1. Kunjungan Keluarga Sakit
a. KTP pemohonb. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohonb. Surat keterangan kematian dari puskesmas atau rumah sakit, bisa pula surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohonb. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.
4. Pendamping ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohonb. Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OJE)