THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pembayaran THR ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing," kata Hanif melalui keterangan tertulis, Selasa 6 Juni 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hanif mengatakan, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Mereka yang baru bekerja minimal sebulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberi THR secara proporsional. Hitungannya, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya mencapai 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Namun, kata Hanif, perusahaan bisa memberi THR lebih besar dari aturan pemerintah. Asalkan, tegas dia, perusahaan telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan besaran THR lebih baik dari Permenaker.
"Maka THR harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OJE)
