Capital gain bisa menjadi sumber pendapatan yang bisa kamu peroleh atau seperti istilah yang biasa disebut investasi. Penting bagi kamu untuk mengelola keuntungan modal dengan baik untuk menghindari dampak inflasi.
Pemilik bisnis biasanya menggunakan keuntungan modal untuk ekspansi, pengembangan produk, atau peningkatan infrastruktur yang dapat memperkuat bisnis dan meningkatkan profitabilitas dalam jangka panjang.
Nah, ternyata capital gain juga bisa dimanfaatkan dalam bidang properti loh. Investasi properti merupakan salah satu jenis investasi yang banyak dipilih orang karena menawarkan keuntungan yang menjanjikan.
Dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, real estat stabil dan tumbuh setiap tahun. Sebelum kamu mulai berinvestasi di real estat, pahami dulu profil risiko, jenis investasi, dan beberapa istilah yang terkait dengan real estat.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karena modal investasi ini tidak sedikit. Berikut adalah penjelasan tentang capital gain dan bagaimana cara menghitungnya dikutip dari berbagai sumber.
Apa itu capital gain?
Dikutip dari laman CIMB NIAGA, capital gain adalah selisih antara harga beli dan harga jual suatu aset yang dimiliki. Aset yang menghasilkan capital gain dapat berupa saham, obligasi, real estat, bisnis, dan lainnya.Capital gain yang diperoleh orang pribadi atau perusahaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang besarnya tergantung pada nilai jual saham tersebut, baik saham tersebut dijual dalam keadaan untung atau rugi.
Baca juga: Mau Investasi Tanah? Cek Dulu Untung-Ruginya |
Pajak dapat dibayarkan atas pembelian dan penjualan saham, yang secara otomatis dipotong dari pajak penghasilan pada saat saham tersebut dijual. Jika Anda tidak memenuhi kewajiban pajak capital gain jangka pendek, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pengertian capital gain properti
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, dalam investasi properti, keuntungan atau capital gain merupakan salah satu hal yang terpenting. Capital gain adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keuntungan yang diterima investor dari selisih harga jual dan beli suatu properti.Seorang investor dikatakan mendapatkan capital gain ketika ia menerima keuntungan setelah menjual properti dengan harga lebih tinggi dari harga beli properti. Namun, jika properti tersebut tidak dijual, meskipun nilai portofolionya meningkat, investor belum dapat dikatakan memperoleh capital gain.
Cara menghitung capital gain properti
Dikutip dari laman Jethro Property, rumus menghitung capital gain adalah harga jual properti dikurangi harga awal. Kemudian hasilnya dibagi kembali dengan harga awal kemudian dikali 100.Rumus Capital Gain = Nilai Jual – (Harga Beli x Jumlah Aset)
Contoh
Pada 2010, Zaida membeli sebuah properti berupa rumah 2 lantai seharga Rp800 juta. Ia memilih untuk mempertahankannya hingga 2022. Pada awal 2022, harga properti telah mengalami kenaikan cukup pesat.
Sehingga, Ia berhasil menjual rumah 2 lantai tersebut seharga Rp1,2 miliar. Maka, cara menghitung capital gain yang didapatkan Zaida adalah?
Capital Gain = Nilai Jual – (Harga Beli x Jumlah Aset)
= Rp1.3 miliar – (Rp800 juta x 1 )
= Rp1.3 miliar – Rp800 juta
= Rp500 juta
Jadi, dari perhitungan tersebut, Zaida memperoleh keuntungan modal atau capital gain adalah sebesar Rp500 juta dalam waktu 12 tahun. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id